-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Kasus Guru Honorer Rangkap Jabatan Disetop, Ini Kata Kejati Jatim

By On Kamis, Februari 26, 2026

Aspidsus Kejati Jatim Wagiyo Santoso saat konferensi pers di Lantai 5 Pidsus Kejati Jatim, Rabu, 25 Februari 2026. 

SURABAYA, KabarViral79.Com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) buka suara terkait penghentian perkara dugaan tindak pidana korupsi gaji ganda yang menjerat guru honorer SDN Berabe 1, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo, Muhammad Hisabul Huda

Kasus rangkap jabatan sebagai Tenaga Pendamping Profesional Pendamping Lokal Desa (PLD) dan Guru Tidak Tetap (GTT) itu resmi dihentikan. 

Aspidsus Kejati Jatim, Wagiyo Santoso memastikan pihaknya telah melakukan evaluasi menyeluruh sebelum mengambil keputusan. 

"Pada hari ini, dilakukan gelar perkara dipimpin oleh Pak Kajati (Agus Sahat). Kemudian kami mengambil sikap bahwa demi tegaknya hukum dan keadilan, maka kita mengambil sikap terhadap penanganan perkara ini dihentikan," ujar Wagiyo saat konferensi pers di hadapan awak media, di Lantai 5 Gedung Kejati Jatim, Rabu, 25 Februari 2026. 

Wagiyo menegaskan, penghentian perkara tersebut dilakukan sesuai perintah dari Kepala Kejati Jatim Agus Sahat. 

Menurutnya, pengendalian kasus diambil alih dan memerintahkan kepada Kejari Probolinggo terkait dengan penanganan perkara ini dihentikan demi tegaknya hukum dan keadilan. 

"Kejati Jatim bersama-sama dengan Kejaksaan Agung pada Senin kemarin melakukan evaluasi terhadap penanganan perkara ini ya. Melakukan evaluasi terhadap penanganan ini, asistensi pendampingan terhadap kawan-kawan penyidik," ujarnya. 

Selanjutnya, kata dia, mengambil alih dengan melihat apa eskalasi yang berkembang di media tentunya. 

"Gelar perkara di sini (Kejati Jatim), setelah dilakukan apa evaluasi ternyata memang perbuatannya telah dilakukan dengan modus memalsukan dokumen, kemudian betul mendapat gaji ganda, kita mendapat pertimbangan," tuturnya. 

"Jadi, perbuatan secara yuridis memang betul apa yang menjadi apa hasil penyidikan yang dilakukan (Kejari Probolinggo) sudah sesuai dengan mekanisme SOP penyidikan kita lakukan. Sudah diekspos dan sudah penetapan tersangka," imbuhnya. 

Menurut Wagiyo, penghentian perkara telah ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). 

"Sudah ditindaklanjuti oleh Kepala Kejari Kabupaten Probolinggo dengan menerbitkan SP3 dengan Nomor Surat Perintah Penghentian Penyidikan nomor: PRINT-238/M.5.42/Fd.2/02/2026 tanggal 25 Februari 2026," ujarnya. 

"Jadi, sah mulai hari ini terkait dengan perkara ini sudah dihentikan. Jadi sudah clear semua terkait apa berita-berita yang selama ini beredar yang kemudian masalah rasa keadilan," imbuhnya. 

Terkait dugaan tekanan publik dan viralnya kasus tersebut di media sosial, Wagiyo membantah hal itu menjadi alasan utama penghentian penyidikan. 

"Ndak, tidak seperti itu (karena viral lalu dihentikan penyidikan kasus). Jadi jangan salah, ini bukan apa, semua karena ada aspirasi masyarakat. Tapi tentu kita banyak pertimbangan, salah satu pertimbangan tadi ada dua yang saya sebutkan bahwa demi tegaknya hukum dan keadilan, maka terkait dengan perkara ini dilakukan penghentian," jelasnya. 

"Pertama telah dipulihkan kerugiannya (kerugian negara) Senin (23/2/2026) kemarin tersangka melalui keluarganya sudah mengembalikan seluruh kerugian. Yang kedua adalah tentu tadi rasa keadilan," imbuhnya. 

Wagiyo menyebut, pengembalian kerugian negara merupakan uang yang diperoleh dari gaji yang diterima selama lima tahun sejak tahun 2018 sampai 2023. 

Menurutnya, pemulihan keuangan negara sebesar Rp 118 juta, rasa keadilan, dan bukan dengan niat untuk memperkaya diri melainkan memenuhi kebutuhan hidup menjadi pertimbangan yang dapat diterima oleh Kejaksaan. 

Diketahui sebelumnya, Misbahul dianggap merugikan negara Rp 118 juta karena menerima gaji dari dua pekerjaan tersebut. 

Penetapan tersangka dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Probolinggo pada Selasa, 24 Februari 2026. 

Jaksa menyatakan, kontrak kerja pendamping desa telah mengatur Misbahul tidak punya ikatan kerja lain yang dibiayai anggaran negara, seperti APBN, APBD, maupun APBDes. 

Ketentuan serupa juga disebut berlaku dalam kontrak guru tidak tetap yang melarang adanya perjanjian kerja dengan instansi lain jika sama-sama bersumber dari dana negara. 

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Probolinggo, Taufik Eko Purwanto menjelaskan, aturan itu telah tertuang dalam perjanjian kerja masing-masing jabatan. 

"Kerugian negara yang ditimbulkan berdasarkan perhitungan Tim Auditor Pengawasan Kejati Jatim kurang lebih sebesar Rp 118 juta," ujar Taufik, Kamis, 12 Februari 2026. (*/red)

Ketika Guru Honorer Dipidana, Rangkap Jabatan Elite Tetap Lumrah

By On Kamis, Februari 26, 2026

Guru honorer rangkap jabatan akhirnya dibebaskan. 

Oleh: Yana Karyana

Penegakan hukum terhadap guru honorer yang merangkap pekerjaan demi bertahan hidup memunculkan pertanyaan tentang konsistensi negara, ketika praktik serupa di lingkar elite kekuasaan justru dilegalkan dan dianggap wajar. 

Ada yang janggal dalam cara kita menegakkan hukum. Seorang guru honorer berinisial MHH di Probolinggo, Jawa Timur, diproses pidana karena merangkap pekerjaan dan menerima honorarium dari dua sumber anggaran negara. 

Selain menjadi guru tidak tetap, MHH juga sebagai pendamping lokal desa. Nilai yang dipersoalkan sekitar Rp 118 juta, gaji yang diterima selama periode 2019–2022 dan 2025, dianggap kerugian negara. 

Secara normatif, Jaksa mendasarkan sangkaan pada Pasal 603 dan 604 KUHP baru

Namun, perkara ini tidak berhenti pada legalitas formal. Ia menyentuh persoalan yang lebih mendasar: konsistensi, proporsionalitas, dan rasa keadilan. 

Tidak ada yang menolak pentingnya kepatuhan terhadap aturan administratif. Namun pertanyaannya: apakah setiap pelanggaran administratif layak serta-merta dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi? 

Di sinilah muncul kekhawatiran tentang over-criminalization-kecenderungan memperluas penggunaan hukum pidana untuk persoalan yang sesungguhnya dapat diselesaikan melalui mekanisme administratif atau perdata. 

Dalam doktrin hukum pidana modern, berlaku prinsip ultimum remedium: pidana adalah jalan terakhir. 

Jika pekerjaan benar-benar dilaksanakan dan manfaatnya nyata, maka koreksi administratif atau mekanisme pengembalian kerugian seharusnya lebih didahulukan. 

Ketika negara terlalu cepat menarik persoalan administratif ke ruang pidana, hukum berisiko kehilangan proporsinya. Dimensi sosialnya pun tak bisa diabaikan. 

Kesejahteraan guru honorer di banyak daerah masih jauh dari layak. Dalam situasi demikian, merangkap pekerjaan bukanlah ekspresi keserakahan, melainkan strategi bertahan hidup. 

Sosiolog Amerika, Robert K. Merton, melalui Strain Theory menjelaskan bahwa tekanan struktural dapat mendorong individu mencari cara alternatif untuk mencapai tujuan yang secara sosial dianggap sah, seperti keberlangsungan ekonomi. 

Ketika akses terhadap kesejahteraan dibatasi, adaptasi menjadi respons rasional dalam keterbatasan struktur. Namun, persoalan ini bukan semata soal tekanan sosial. Ia juga menyangkut prinsip keadilan. 

Filsuf politik John Rawls dalam teori justice as fairness menekankan bahwa ketidaksetaraan hanya dapat dibenarkan jika memberi manfaat terbesar bagi mereka yang paling kurang beruntung (difference principle). 

Dalam konteks ini, pendekatan hukum yang justru paling keras terhadap kelompok rentan sulit dipandang selaras dengan gagasan keadilan tersebut. 

Ironinya, pada saat yang sama, praktik rangkap jabatan di kalangan elite pemerintahan kerap dinormalisasi melalui regulasi. 

Pejabat publik merangkap posisi komisaris atau jabatan strategis lain dengan remunerasi tambahan yang dilegalkan sistem. 

Secara formal mungkin sah, tetapi secara etik tetap menyisakan pertanyaan tentang konflik kepentingan dan akuntabilitas. 

Di sinilah standar ganda mengemuka. Ketika guru honorer menerima dua sumber honor, negara berbicara tentang kerugian dan pidana. 

Namun, ketika pejabat merangkap jabatan dengan fasilitas struktural, praktik itu dianggap kelaziman birokrasi. 

Perbedaannya bukan pada pola penerimaan ganda, melainkan pada posisi sosial dan politik pelakunya. 

Hukum yang keras ke bawah dan lentur ke atas akan kehilangan legitimasi moralnya. 

Over-criminalization terhadap kelompok rentan, sementara praktik serupa di lingkar kekuasaan dilegalkan, menciptakan kesan bahwa hukum tidak bekerja dengan timbangan yang sama. 

Padahal, esensi negara hukum adalah kesetaraan di hadapan hukum.

Perkara ini akhirnya bukan sekadar tentang satu guru atau satu pasal. Ia adalah ujian bagi komitmen negara terhadap proporsionalitas dan konsistensi. 

Negara berhak menegakkan aturan, tetapi negara juga wajib memastikan bahwa hukum tidak berubah menjadi alat yang tumpul ke atas dan tajam ke bawah. 

Menjaga wibawa hukum berarti menjaga keseimbangan antara kepastian dan keadilan. 

Tanpa keseimbangan itu, hukum mungkin tetap berjalan, tetapi kepercayaan publik perlahan akan tergerus. 

Dan ketika kepercayaan itu hilang, yang runtuh bukan hanya legitimasi penegakan hukum, melainkan fondasi moral negara hukum itu sendiri.

Penulis adalah pengamat isu pendidikan. 

Sumber: kompas.com

Gubernur Andra Soni Sebut 55 Persen Koperasi Merah Putih di Banten Sudah Miliki Lahan

By On Rabu, Februari 25, 2026

Sekda Banten, Deden Apriandhi saat menghadiri kegiatan Kolaborasi Koperasi Desa Merah Putih Ranjeng dengan Program Keluarga Harapan dan Sembako Menuju Kemandirian Ekonomi, di Desa Ranjeng, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Selasa, 24 Februari 2026. 

SERANG, KabarViral79.Com - Sebanyak 55 persen Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) di Provinsi Banten sudah memiliki lahan untuk bangunan. 

Dari 1.551 unit koperasi yang rencananya beroperasi, 647 unit yang sudah berjalan dan melayani masyarakat. 

Hal tersebut disampaikan Gubernur Banten, Andra Soni yang dibacakan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten, Deden Apriandhi dalam kegiatan Kolaborasi Koperasi Desa Merah Putih Ranjeng dengan Program Keluarga Harapan dan Sembako Menuju Kemandirian Ekonomi, di Desa Ranjeng, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Selasa, 24 Februari 2026. 

Hadir dalam kesempatan itu, Kepala Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan Budiman Sujatmiko, Menteri Sosial Saifullah Yusuf, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto dan Menteri Koperasi Ferry Juliantono. 

"Capaian ini menunjukkan komitmen dan kesiapan daerah dalam mendukung percepatan pembangunan gerai Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih di Provinsi Banten," kata Andra Soni. 

Koperasi Merah Putih Desa Ranjeng sendiri merupakan Koperasi percontohan nasional. 

Koperasi ini memiliki manajemen dan unit bisnis yang lengkap. Bahkan, dianggap sebagai salah satu yang terbaik di Indonesia. 

"Kami optimistis, KDMP akan berkontribusi besar terhadap pertumbuhan ekonomi daerah," ujarnya. 

Di tempat yang sama, Kepala Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan, Budiman Sujatmiko mengatakan, pemerintah memiliki komitmen untuk mempercepat pengentasan kemiskinan. 

Program tersebut antara lain melalui Koperasi Merah Putih, Sekolah Rakyat, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), Makan Bergizi Gratis (MBG), program tiga juta rumah subsidi, program Cek Kesehatan Gratis (CKG), dan program Kampung Nelayan. 

Melalui program tersebut, ia yakin kemiskinan di Indonesia dapat dientaskan dengan cepat. 

"Program-program kerakyatan tersebut dijalankan secara sistematis, terstruktur, masif, dan berskala besar," kata Budiman. 

Sementara itu, Menteri Sosial (Mensos), Saifullah Yusuf mengatakan, negara hadir untuk melindungi masyarakat miskin. Pola pembangunan ekonomi masyarakat dibuat pemerintah untuk mengentaskan kemiskinan. 

"Harus ada keberpihakan kepada masyarakat bawah," ujarnya. 

Hal senada juga disampaikan Menteri Koperasi, Ferry Juliantono. Ia berharap, Koperasi Merah Putih menjadi roda penggerak perekonomian Indonesia. Koperasi ini bisa berkembang menjadi ritel modern

"Bahkan, bisa menjadi pesaing dan mengalahkan ritel modern," ujarnya. 

Selain itu, koperasi juga memiliki berbagai keunggulan. Masyarakat yang tinggal di sekitar koperasi bukan hanya menjadi konsumen, tetapi sekaligus pemilik. 

"Uang yang beredar dari anggota akan kembali dinikmati anggota," ujarnya. (*/red)

Bupati Tangerang Minta Semua Pihak Dukung Posyandu, Perluas Cakupan Layanan yang Berkualitas

By On Rabu, Februari 25, 2026

TANGERANG, KabarViral79.Com - Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid secara resmi membuka Rapat Penyusunan Program bersama Tim Pembina (TP) Posyandu Kabupaten Tangerang Tahun 2026, di Ibis Hotel Kelapa Dua, Rabu, 25 Februari 2026. 

Dalam sambutannya, Bupati Maesyal Rasyid meminta semua pihak terus menguatkan dukungan dan bantuan terhadap keberadaan Posyandu agar mampu memberikan banyak layanan yang berkualitas bagi masyarakat. 

“Kita ingin Posyandu tidak hanya banyak secara jumlah, tetapi juga berkualitas dalam pelayanan. Pada akhirnya, yang kita harapkan adalah meningkatnya derajat kesehatan masyarakat Kabupaten Tangerang,” tegas Bupati Maesyal Rasyid. 

Ia menegaskan, terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Posyandu menjadi momentum penting untuk memperkuat peran Posyandu sebagai lembaga kemasyarakatan desa yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. 

Menurutnya, regulasi tersebut memperluas cakupan layanan Posyandu yang sebelumnya lebih berfokus pada kesehatan ibu dan anak, menjadi pelayanan yang lebih komprehensif dan terintegrasi lintas sektor yang meliputi bidang kesehatan, pendidikan, perlindungan sosial, ketenteraman dan ketertiban umum, hingga perumahan rakyat. 

“Keberadaan Posyandu sangat strategis karena langsung bersentuhan dengan masyarakat, mulai dari pemantauan tumbuh kembang balita, pencegahan stunting, hingga pelayanan dasar lainnya. Dengan Permendagri 13 Tahun 2024 ini, Posyandu harus semakin kuat dan terintegrasi,” ujarnya. 

Ketua Tim Pembina Posyandu Kabupaten Tangerang, Risma Maesyal Rasyid mengatakan, transformasi penguatan Posyandu sebagai lembaga kemasyarakatan desa dan kelurahan dalam mendukung pelayanan dasar secara terpadu dan berkelanjutan sangat diperlukan dan mendesak. 

"Perubahan ini tentu bukan hal yang sederhana. Transformasi Posyandu membutuhkan komitmen dan kerja bersama yang kuat. Untuk itu diperlukan penguatan kelembagaan di semua tingkatan dan sinkronisasi program lintas perangkat daerah," tandasnya. 

Dia berharap, kegiatan penyusunan program bersama tersebut bisa menghasilkan keputusan bersama yang konkret yang memastikan Posyandu bisa mencapai Standar Pelayanan Minimal (SPM) nantinya. 

"Forum ini diharapkan bisa menghasilkan komitmen bersama dan memastikan bahwa Program Posyandu selaras dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah, mendukung pencapaian target Standar Pelayanan Minimal serta berkontribusi nyata terhadap penurunan stunting dan kemiskinan ekstrem," ujarnya. 

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang, dr. Hendra Tarmidzi mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk menyusun rencana kerja, indikator capaian, serta langkah-langkah strategis pelaksanaan program Posyandu tahun 2026. 

Saat ini, kata dia, jumlah Posyandu di Kabupaten Tangerang mencapai sekitar 2.386 unit, dengan jumlah kader sebanyak 1.625 orang. 

Menurutnya, ada beberapa kendala yang dihadapi dan harus diatasi bersama agar persentase Posyandu aktif terus meningkat. 

“Beberapa kendala yang dihadapi, di antaranya keterbatasan kader aktif yang telah mendapatkan pelatihan, belum optimalnya koordinasi lintas sektor, serta perlunya penguatan dukungan di tingkat desa dan kecamatan,” jelasnya. (Reno)

Tingkatkan Kendali Banjir Sungai Cirarab, Gubernur Andra Soni Pastikan Pintu Air Otomatis Bendung Sarakan Berfungsi

By On Rabu, Februari 25, 2026

TANGERANG, KabarViral79.Com - Gubernur Banten, Andra Soni melakukan peninjauan langsung terhadap operasional pintu air otomatis di Bendung Sarakan, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, pada Selasa, 24 Februari 2026. 

Peninjauan ini dilakukan untuk memastikan infrastruktur pengendali banjir yang dibangun oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Banten pada tahun 2025 tersebut berfungsi efektif dalam menekan risiko luapan Sungai Cirarab

​Dalam kunjungannya, Gubernur Andra Soni berkesempatan menguji langsung sistem pintu air hidrolik yang kini telah menggantikan sistem manual. 

​"Bendung Sarakan memiliki tujuh pintu air yang sebelumnya dalam kondisi rusak. Alhamdulillah, saat ini sudah diperbaiki oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menggunakan teknologi pintu air hidrolik melalui anggaran tahun lalu sekitar Rp 5 miliar," ujar Andra Soni. 

​Andra menjelaskan, normalisasi fungsi pintu air ini sangat krusial dalam mengatur debit air secara presisi. Hal ini diharapkan mampu mencegah terjadinya banjir di wilayah permukiman sekitar saat intensitas hujan tinggi. 

​"Pintu air ini sangat membantu. Tadi kita lihat saat dibuka, dalam beberapa menit saja debit air mulai berkurang. Ini adalah langkah konkret kita dalam penanganan banjir," jelasnya.

​Kolaborasi Lintas Sektor

Gubernur menekankan, perbaikan pintu air merupakan salah satu bagian dari skema besar penanganan banjir. Saat ini, Pemprov Banten bersinergi dengan Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung-Cisadane (BBWS C2), Pemerintah Kabupaten Tangerang, Pemerintah Kota Tangerang serta Pemerintah Kota Tangerang Selatan untuk melakukan normalisasi Sungai Cirarab secara menyeluruh. 

​"Tugas selanjutnya adalah melakukan normalisasi di bagian hulu dan hilir karena tingkat sedimentasinya sangat tinggi. Ini merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi beberapa waktu lalu agar warga benar-benar terbebas dari ancaman banjir," tegas Andra. 

​Inovasi dan Pengawasan

Kepala DPUPR Provinsi Banten, Arlan Marzan menjelaskan, pembangunan tujuh pintu air otomatis ini merupakan prioritas setelah evaluasi kejadian banjir pada akhir tahun 2024. 

Saat itu, kata dia, rusaknya konstruksi pintu air memaksa masyarakat menggunakan kayu besar secara manual untuk membendung air demi keperluan irigasi sawah. Namun, metode manual tersebut justru menghambat aliran air saat musim penghujan tiba. 

​"Pada akhir 2024, penghalang kayu tersebut tidak dicabut saat hujan deras, sehingga air meluap ke permukiman. Oleh karena itu, pada tahun 2025 kami memprioritaskan pembangunan pintu otomatis dan menempatkan juru situ khusus untuk menjaga serta mengoperasikan alat ini selama 24 jam," pungkas Arlan. 

​Melalui modernisasi infrastruktur ini, Pemprov Banten berkomitmen untuk terus meningkatkan kesiapsiagaan dalam menghadapi tantangan iklim dan memastikan keamanan serta kenyamanan masyarakat. (*/red)

Kajian Ramadhan 1447 H, Diskominfo Kabupaten Serang Gelar NGOPI

By On Rabu, Februari 25, 2026

SERANG, KabarViral79.Com - Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik (Diskominfo) Kabupaten Serang menggelar Kajian Ramadhan 1447 Hijriyah Ngobrol Perkawis Islam (NGOPI) bersama Ustadz Dedi Suhandi, di Kantor Diskominfo, Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Serang, Kecamatan Ciruas, Selasa, 24 Februari 2026

Kajian Ramadhan Ngopi agar para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang mendapatkan nafkah batin atau nutrisi batin berupa siraman rohani, bukan hanya mencari nafkah untuk keluarga. 

Tampak para pegawai khusyuk mendengar tausiyah Ustadz Dedi Suhandi yang aktif juga di Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Serang

Tanya jawab seputar hukum ibadah di Bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriyah pun dapat mudah dipahami. 

"Kominfo melauncing kegiatan resmi di bulan ramadhan yang akan dirutinkan dan terbuka juga untuk ASN di lingkungan Pemkab Serang, kita bikin acara namanya NGOPI (Ngobrol Perkawis Islam)," kata Kepala Diskominfo Kabupaten Serang, Surtaman. 

Dijelaskan Surtaman, Kajian Ramadhan NGOPI yang dibahas adalah tematik terkait Hukum Fiqih Islam, masalah Ibadah muamalah dan habluminallah habluminannas. 

Diharapkan, dengan kegiatan seperti ini para ASN selain mencari nafkah untuk keluarganya juga mendapatkan nafkah batin atau nutrisi batin berupa siraman rohani. 

"Ruqiahnya dapat masukan sehingga menjadi insan kamil, yang Insya Allah dalam pekerjaan juga selalu mendapat lindungan dari Allah Swt," ujarnya. 

Surtaman memastikan, dengan digelarnya kajian ramadhan di Kantor Diskominfo tidak akan mengganggu pelayanan kepada masyarakat sebagai kewajibannya sebagai pelayan masyarakat. 

"Makanya diperuntukan para ASN di lingkungan Pemkab yang luang tidak ada pelayanan, silahkan datang ke sini untuk NGOPI bareng Kominfo, apabila ada Call pelayanan bisa langsung balik lagi ke OPD-nya," ujarnya. 

Lebih lanjut Surtaman memastikan, untuk Kajian Ramadhan NGOPI akan dilaksanakan setiap pekan, yakni hari Selasa pukul 08.00 WIB. 

"Nanti setelah Ramadhan kita akan rutinkan sebulan sekali NGOPI-nya," tuturnya.

Sekretaris Diskominfo Kabupaten Serang, Febrian Ripera menambahkan, kegiatan kajian Ramadhan Ngopi merupakan program insiatif Kepala Diskominfo. 

Menurutnya, para pegawai tampak antusias, terlebih banyak pertanyaan tentang hukum fiqih yang menjadikan suasana menjadi semarak. 

"Jadi bener-benar, memang temen-temen di diskominfo butuh siraman rohani, meski pertanyaan bersifat pribadi tetap disampaikan untuk mengetahui terkait hukumnya," ujarnya. 

Terlebih, kata Febrian, jawaban dari berbagai pertanyaan yang disampaikan Ustadz Dedi Suhandi sangat mudah dipahami yang pastinya bakal diterapkan atau dijalankan selama menjalani ibadah puasa ramadhan. 

"Jawaban yang bener-benar sesuai dengan kaidah Islam termasuk dalil-dalinya. Jadi, Alhamdulillah, bener-bener semarak dengan digelarnya kajian Ramadhan Ngopi ini," ucapnya. (*/red)

KPK Telusuri Safe House Lain, Tempat Rahasia untuk Timbun Hasil Korupsi Kasus Impor Bea Cukai

By On Rabu, Februari 25, 2026

Gedung Merah Putih KPK. 

JAKARTA, KabarViral79.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar keberadaan safe house dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Kementerian Keuangan (Kemenkeu). 

Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengatakan, pihaknya sudah menemukan dua safe house dalam OTT. 

Kemudian usai OTT, penyidik kembali menemukan satu tempat dengan menyita uang Rp 5 miliar di dalam lima koper. 

Dia memastikan akan menelusuri adanya safe house lainnya yang diduga menjadi tempat para pejabat Bea Cukai menyembunyikan uang hasil korupsi kasus importasi

"Berarti ada indikasi bahwa mereka menggunakan cara-cara seperti itu. Kami akan melakukan pendalaman, untuk bisa menelusuri apakah masih ada safe house yang lain,” ujar Setyo di Jakarta, Jumat, 20 Februari 2026. 

Menurutnya, nama safe house dalam kasus ini adalah penyebutan yang digunakan para tersangka. 

Dia mengatakan, safe house tersebut bisa berupa rumah dan apartemen. 

"Ya masalah penyebutan safe house itu kan dari istilah mereka saja. Ya safe house bisa saja rumah, bisa saja apartemen, bisa saja ditempatkan di tempat tertentu yang tidak bergerak ataupun yang bergerak,” ujarnya. 

Terpisah, Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo mengatakan, modus penyewaan safe house untuk menyimpan uang hasil suap dalam perkara ini masif dilakukan. 

"Modus-modus penggunaan safe house untuk penempatan uang ini masif terjadi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap importasi barang di Ditjen Bea dan Cukai,” ujar Budi dalam keterangannya, Jumat. 

Budi mengatakan, pihaknya menduga safe house tersebut menjadi tempat operasional pejabat Ditjen Bea dan Cukai yang mengakali proses importasi. 

Dia mengatakan, penyidik masih mendalami fungsi-fungsi dari safe house tersebut. 

"Yang diduga juga safe house ini tentunya untuk kegiatan operasional dari para terdakwa dimaksud. Ini masih didalami, ya,” ujarnya. 

Menanggapi temuan KPK, Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, penggunaan safe house untuk menyimpan uang dan emas hasil korupsi. 

Purbaya memperingatkan seluruh jajarannya agar tidak tergiur suap serta menjalankan tugas dengan dedikasi dan integritas. 

"Masih ada yang terima uang tuh, ada safe house katanya, ada uang sekian, ada emas tiga kilo dan lain-lain, artinya kita masih belum bersih,” ujar Purbaya saat pelantikan pejabat di lingkungan Kemenkeu, Jumat, 06 Februari 2026. 

Purbaya menilai, praktik korupsi tersebut menjadi sinyal masih ada pegawai yang belum bekerja secara lurus dan profesional. 

Dia menegaskan, kondisi ini harus menjadi momentum memperbaiki citra institusi pajak dan bea cukai. Tanpa langkah serius, kasus serupa berisiko terus berulang dan menggerus kepercayaan publik terhadap lembaga pengelola penerimaan negara. 

Enam Tersangka Kasus Importasi

Dalam kasus itu, KPK menetapkan enam tersangka, yaitu Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea Cukai (P2 DJBC) periode 2024-2026, Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC Sisprian Subiaksono, dan Kasi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan

Selanjutnya ada Pemilik PT Blueray John Field; Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray, Andri; dan Manajer Operasional PT Blueray, Dedy Kurniawan.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, John Field ingin barang-barang KW atau palsu yang diimpor perusahaannya PT Blueray tidak diperiksa saat masuk ke Indonesia. 

"PT BR ini ingin supaya barang-barang yang di bawah naungannya, yang masuk dari luar negeri itu tidak dilakukan pengecekan. Jadi bisa dengan mudah, dengan lancar melewati pemeriksaan di pihak Bea Cukai," ujar Asep saat Konferensi Pers, Kamis, 05 Februari 2026. 

Asep mengatakan, pemufakatan jahat antara PT Blueray dengan sejumlah pihak di Ditjen Bea dan Cukai berawal terjadi pada Oktober 2025. 

Dari pihak Ditjen Bea dan Cukai ada Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intel P2 DJBC dan Orlando Hamonangan selaku Kasi Intel DJBC. 

Sedangkan dari PT Blueray saat itu ada John Field selaku pemilik PT Blueray, Andri dari tim dokumen importasi PT Blueray, serta Dedy Kurniawan selaku Manajer Operasional PT Blueray. 

"Terjadi pemufakatan jahat antara ORL, SIS, dan para pihak lainnya dengan JF, AND, dan DK untuk mengatur perencanaan jalur importasi barang yang akan masuk ke Indonesia," kata Asep.

Padahal, menurut Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu), telah ditetapkan dua kategori jalur dalam pelayanan dan pengawasan barang-barang impor untuk menentukan tingkat pemeriksaan sebelum dikeluarkan dari kawasan kepabean.

Dari OTT ini, KPK menyita sejumlah uang, logam mulia, hingga jam tangan dengan nilai keseluruhan Rp 40,5 miliar. 

Barang bukti tersebut disita dari kediaman Rizal, Sisprian Subiaksono, Orlando Hamonangan, pihak dari PT Blueray, dan safe house. 

Rinciannya, uang tunai dalam bentuk Rupiah sejumlah Rp 1,89 miliar; Dolar Amerika Serikat sejumlah USD 182.900; Dolar Singapura sejumlah SGD 1,48 juta; Yen Jepang sejumlah JPY 550.000; Logam mulia seberat 2,5 Kg atau setara Rp 7,4 miliar; Logam mulia seberat 2,8 Kg atau setara Rp 8,3 miliar; dan 1 jam tangan mewah senilai Rp 138 juta. 

Atas perbuatannya, terhadap Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b UU 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2021 dan 605 ayat 2 dan Pasal 606 ayat 2 jo. Pasal 20 dan Pasal 21 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP. 

Ketiganya juga disangkakan melanggar Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 jo. UU No.20 Tahun 2021 jo. Pasal 20 jo. Pasal 21 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sementara itu, John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan selaku pemberi, disangkakan melanggar Pasal 605 ayat 1 a dan b dan 606 ayat 1 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP. (*/red)