ASAHAN, KabarViral79.Com – Badan Nasional Narkotika (BNN) kembali menggagalkan penyelundupan narkoba. Sebanyak 30 ribu butir pil ekstasi merk Lego disita dari pelaku Wasis. Pelaku ditangkap di warung lapo tuak di Jalan S Parman,Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara (Sumut).
“Petugas lalu melakukan penggeledahan di rumahnya dan menemukan barang bukti 30 ribu butir pil ekstasi,” kata Deputi Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol Arman Depari seperti dilansir dari suaracom, Sabtu, 22 Juni 2019.
Arman menjelaskan, penangkapan pelaku berdasarkan pengembangan kasus narkoba, yang ditangkap di Pasaman, Sumatera Barat (Sumbar) pada Kamis, 20 Juni 2019. Dalam penangkapan itu, petugas menyita 24 ribu butir ekstasi dari pelaku Angga dan Bob. (rls/red)