SURABAYA, KabarViral79.Com – Jajaran Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya behasil mengamankan Hubert Henry Limahelu yang dikenal sebagai salah satu personel band beraliran rock "Boomerang" dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja.
Kepala Satuan Reserse (Kasatres) Narkoba Polrestabes Surabaya, Komisaris Polisi Memo Ardian mengatakan, bahwa saat ditangkap Henryketika sempat berupaya melarikan diri dengan memanjat pagar tembok rumahnya di Jalan Kalongan Kidul Surabaya.
"Barang bukti ganja yang dimilikinya sempat dibuang sebelum berupaya melarikan diri dengan cara memanjat tembok rumahnya. Akan tetapi, berhasil kami temukan dan pelaku kami bekuk," ujarnya seperti dilansir dari antara news.
Ardian menyebut barang bukti berupa ganja seberat 6,7 gram.
“Menurut pengakuannya untuk dikonsumsi sendiri," katanya.
Ia mengungkapkan, penangkapan musisi kelahiran Surabaya tahun 1968 itu merupakan hasil pengembangan penyelidikan setelah menangkap seorang bandar narkoba jenis ganja bernama Dimas dengan barang bukti seberat kurang lebih 1,5 kilogram.
Polisi menelusuri peredaran ganja yang dijual Dimas, salah satunya mengarah kepada pemain gitar bas kelompok musik "Boomerang" tersebut. Saat ini keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kalau asal usulnya, ganja yang dijual Dimas berasal dari Lampung," kata Ardian.
Terhadap Dimas, Polisi menjerat menggunakan Pasal 114 Ayat (2), selain Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun atau maksimal 20 tahun.
Henry dijerat Pasal 114 Ayat (1) serta Pasal 11 Ayat (1) dan Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun atau maksimal 15 tahun.
Bagi Henry, penangkapan ini adalah yang kedua kalinya. Sebelumnya, terjerat kasus yang sama dan telah menjalani masa hukuman pada tahun 2003. (*)