-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

BNN Telusuri Dana Bandar Narkoba yang Mengalir ke Kepala Daerah

By On Sabtu, Juli 27, 2019


JAKARTA, KabarViral79.Com – Badan Narkotika Nasional (BNN) masih menelusuri aliran dana dari bandar narkoba juga mengalir kepada pejabat daerah di Indonesia.

Kepala BNN, Komjen Heru Winarko mengatakan, bahwa ada kemungkinan aliran dana hasil penjualan narkoba dari 22 bandar yang mengarah ke pejabat daerah. Pihaknya masih melakukan penyelidikan.

"Aliran kepada para pejabat di daerah kemungkinan bisa saja terjadi. Sedang kami lakukan penyelidikan," kata Komjen Heru kepada wartawan di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Kamis, 25 Juli 2019.


Ia pun berjanji untuk membongkar dan mempublikasikan identitas pejabat daerah yang menerima aliran dana dari para bandar narkoba.

"Saya janji. Jika ada pejabat yang terlibat narkoba atau menerima hasil dari pencucian uang, akan kami ekspose, akan kami ungkap," tegasnya.

Sebelumnya, BNN mengekspose hasil penyitaan aset atau harta milik 22 bandar narkoba yang merupakan hasil penjualan narkoba. Aset yang diamankan sejak Januari hingga Juli 2019 senilai lebih dari Rp 60 miliar.

"Dari hasil pengungkapan, 22 tersangka membuka rekening atas nama anak, istri, dan keluarga. Sebagian tersangka adalah para residivis, pemain lama. Ini merupakan kegiatan bisnis yang menguntungkan karena transaksi narkoba menghasilkan uang yang besar," tuturnya.

Aset harta yang diamankan BNN dari 22 tersangka antara lain 41 bidang tanah dan bangunan senilai Rp 34.784.380.000, satu unit pabrik senilai Rp 3 miliar, dua unit mesin potong padi senilai Rp 1 miliar, 30 unit mobil senilai Rp 6.852.000.000, 21 Unit sepeda motor senilai Rp 294 juta, 440 batang kayu jati gelondongan senilai Rp 90 juta, perhiasan senilai Rp 617 juta dan uang tunai senilai Rp 11.036.677.386.

Para tersangka dijerat Pasal 3, 4 dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 137 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati. (*)



Next
« Prev Post
Previous
Next Post »