-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Dinilai Tidak Aspiratif dan Meresahkan Warga, Puluhan Masyarakat Tiga Desa Geruduk PT. KMS

By On Jumat, Juli 05, 2019


SERANG, KabarViral79.Com – Puluhan warga dari tiga desa dan Ormas Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI) Kabupaten Serang geruduk PT. KMS di Desa Tambiluk, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, Banten, Kamis, 04 Juli 2019.

Mereka melakukan aksi demo lantaran merasa aspirasinya yang pernah dijanjikan oleh pihak perusahaan yang dalam tahap pembangunan penyelesaian akhir tersebut tak terealisasi sampai saat ini.

"Sejak pembangunan perusahaan cendrung diskriminatif, karena lebih mengutamakan perusahaan luar daerah, sarana prasarana olahraga pun tidak pernah diwujudkan sesuai janji, serta akses jalan warga pun terhalang," kata Korlap Aksi Lapangan, Wahyudin Syafei saat melakukan orasi di depan pintu gerbang perusahaan.

Bahkan lebih meresahkan warga lagi, kata Wahyudin, adanya dugaan sertifikat tanah warga yang belum pernah dijual pada pihak manapun, namun telah masuk dalam sertifikat PT. KMS, serta adanya dugaan manipulasi data UKL UPL dalam proses pembuatan izin perusahaan peternakan ini.

"Kami dari LMPI Kabupaten Serang dan komponen warga dari tiga desa di Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, menolak kelanjutan pembangunan PT. KMS dan meminta Pemkab Serang agar segera mencabut seluruh perizinan yang dimiliki serta meminta aparatur penegak hukum memproses dugaan perampasan tanah warga melalui sertifikat yang diduga tidak sesuai prosedur dan perundang undangan yang berlaku," pungkasnya.

Sementara itu, pihak perusahaan PT. KMS yang berhasil ditemui mengaku bahwa pihaknya telah aspiratif dengan masyarakat sekitar selama ini.

“Dalam hal ini kita dari PT. KMS sudah sangat aspiratip, dan terkait izin, kita sudah melakukan proses perizinan dan sesuai dengan peraturan pemerintah. Jadi pembangunanannya legal dan taat hukum, dan kita punya izinnya,” kata Habudin, Personalia General Fergine PT. KMS saat dikomfirmasi awak media di kantornya.

Untuk terkait permasalahan tanah, lanjut Habudin, dari menegemen follow upp saja secara hukum positip, dalam hal ini BPN, lantaran yang mengeluarkan pihak BPN.

"Memang kita mengakui adanya permasalahan itu, namun kita lakukan proses di BPN, karna meraka yang mengeluarkan itu, dan datanya ada di sana, dan tanah yang bermasalah itu sebenarnya bukan berada di dalam pagar, kita belum pagar, itu di luar pagar. Sebenarnya yang di sana pun sudah dibeli, tapi baru sebagian, namun memang masih ada yang belum terselesaikan, memang diizin lingkungan, luasnya itu secara keseluruhan ada 55 hektar, namun yang kita pagar baru 40,8 hektar yang kami urus untuk perizinannya,” tandasnya. (Faiz)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »