TANGERANG, KabarViral79.Com – Seorang anak muda berusia 24 tahun berinisial GN diamankan tim Satres Narkoba Polresta Tangerang setelah diduga melakukan penyalahgunaan narkoba.
Pemuda yang diketahui warga Kelurahan Cibodas, Kecamatan Cibodas, Kabupaten Tangerang ini ditangkap Polisi di pinggir Jalan Jayabaya Raya, Cibodas Baru, Kecamatan Cibodas, Kabupaten Tangerang, Banten, Jum'at, 19 Juli 2019.
Saat Polisi melakukan penggeledahan terhadap pelaku, ditemukan barang bukti 1 bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu di dalam bungkus rokok dengan berat brutto 0,20 gram.
Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Banten, Irjen Pol Tomsi Tohir melalui Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Sabilul Alif membenarkan atas penangkapan seorang tersangka pelaku tindak pidana narkoba jenis sabu tersebut.
"Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan Pasal 127 Ayat (1) tentang penyalahgunaan narkoba golongan I, dengan pidana penjara maksimal 4 tahun penjara. Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Polda Banten guna proses penyidikan lebih lanjut," kata Kapolresta kepada awak media, Minggu, 21 Juli 2019.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi menghimbau kepada masyarakat untuk menghindari narkoba dan mohon peran aktif tokoh masyarakat untuk bisa membantu Polisi dan berantas narkoba dengan cara melaporkan ke Polisi terdekat.
“Awasi prilaku anak-anak kita dan awasi rumah-rumah kontrakan yang rawan digunakan sebagai tempat transaksi narkoba,” pungkasnya. (rls/red)