SERANG, KabarViral79.Com – Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Banten meluncurkan aplikasi online e-Pendekar (Pelayanan dengan Keterpaduan), di Aula Gedung SPKT Polda Banten, Jum'at, 26 Juli 2019.
Kepala SPKT Polda Banten, AKBP Wayhu Imam mengatakan, tujuan diluncurkannya aplikasi e-Pendekar ini untuk mempercepat pelayanan kepada masyarakat.
"Kalau biasanya masyarakat yang datang ke Polda membutuhkan waktu untuk verifikasi antara 15 sampai 20 menit, namun dengan adanya aplikasi ini, cukup 5 menit, datang langsung diprint," kata Wahyu kepada wartawan usai kegiatan louncing layanan, Jum'at, 26 Juli 2019.
Wahyu juga mrnjelaskan, aplikasi ini dapat didownload di Playstore dengan menghadirkan dua fiture utama, yakni laporan kehilangan dan laporan Polisi.
"Laporan Polisi ini kita interaktif, karena biasanya masyarakat yang datang ke Polisi alat bukti mereka ada yang kurang, dengan aplikasi ini masyarakat bisa melaporkan dan ada petugas yang menjawab melalui email, jadi kita arahkan," jelasnya.
Sementara itu, Wakapolda Banten, Brigjend Pol Tomex Korniawan yang hadir dan sekaligus meresmikan layanan e-Pendekar mengatakan, aplikasi ini nantinya akan juga disambungkan ke beberapa pelayanan publik lainnya, seperti Disdukcapil, Perbankan dan Pertanahan.
"Jadi nanti dapat lebih mendasar dari barang-barang berharga masyarakat ketika laporan dan membutuhkan surat bisa kita langsung respon," tuturnya.
Layanan ini juga nanti, lanjut Tomex, akan dilakukan terus diupgrade aplikasinya agar bisa memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat.
"Saat ini, kita uji coba dulu di tingkat Polda, masih di SPKT Polda, ke depan kita akan konek ke Polres dan Polsek. Ini memerlukan waktu, namun kita tetap akan terus lakukan peningkatan agar supaya pelayanan melalui aplikasi ini bisa maksimal," pungkasnya. (Faiz)