-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Polres Serang Kota Ciduk Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Lapas Kelas IIA Serang

By On Kamis, Juli 18, 2019


SERANG, KabarViral79.Com – Kepolisian Resor (Polres) Serang Kota melalui Satres Narkoba berhasil mengungkap pelaku tindak pidana Narkoba jenis Sabu di dalam Blok B Lapas Kelas IIA Serang, Kelurahan Karundang, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten, Selasa, 16 Juli 2019.

Penghuni Lapas yang berinisial IW (40), kedapatan menyimpan narkotika jenis Sabu yang disimpan oleh tersangka di dalam kotak box bekas sarung warna hitam dilemari pakaian milik tersangka.

Kapolres Serang Kota, AKBP Firman Affandi saat dikomfirmasi membenarkan bahwa adanya penangkapan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu oleh Tim Satnarkoba Polres Serang Kota berdasarkan razia yang dilakukan oleh petugas Lapas Kelas IIA Serang.

“Ya kita lakukan penagkapan setelah adanya informasi tersebut. Tim lansung menuju ke Lapas Kelas IIA Serang yang mana ditemukan tersangka berinisial IW di Kamar  11 Blok B dengan barang buktinya," kata Kapolres, Rabu, 17 Juli 2019.

Menurut keterangan tersangka, kata Kapolres, tersangka mengakui barang haram tersebut miliknya, dan didapat dengan cara membeli dari WW yang saat ini DPO.

Dari tangan tersangka, lanjut Kapolres, ditemui 22 bungkus plastik bening yang berisikan narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kotak box bekas sarung warna hitam.

"Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Serang Kota guna proses penyidikan lebih lanjut," tandasnya.

Akibat perbuatannya pelaku akan dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1), setiap orang yang tanpa haknya atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika bukan tanaman akan dipenjara maksimal 12 tahun Penjara. (Faiz)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »