CILEGON, KabarViral79.Com – Kedapatan memiliki dua paket narkoba jenis sabu, RR (31), warga Harjatani, Kecamatan Kramatwatu, Kabuapaten Serang, Banten, diringkus petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cilegon, Kamis, 22 Agustus 2019.
Pelaku kedapatan memiliki 2 paket plastik bening yang berisi kristal putih diduga Narkotika jenis Sabu yang disimpan di sebuah bekas bungkus cotton bud dan, 2 buah pipet kaca yang di dalamnya masih terdapat narkotika jenis sabu sisa pakai yang disimpan di sebuah bekas bungkus cotton bud.
Kapolda Banten, Irjen Pol Tomsi Tohir melalui Kapolres Cilegon, AKBP Rizki Agung Prakoso membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang pelaku tindak pidana Narkoba jenis Sabu berdasarkan informasi masyarakat.
"RR berhasil kita amankan tanpa ada perlawanan. Saat dilakukan penggledahan terhadap tersangka, ditemukan barang bukti sebagaimana yang dimaksud. RR mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya," ujar Kapolres kepada awak media, Sabtu, 24 Agustus 2019.
Atas perbuatannya, RR dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan atau 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman minimal 4 tahun penjara dengan maksimal bisa seumur hidup. Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Cilegon guna proses penyidikan lebih lanjut.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi menghimbau kepada masyarakat untuk menghindari Narkoba, dan memohon peran aktif Tokoh Masyarakat untuk bisa membantu Polisi dalam berantas Narkoba.
“Laporkan ke Polisi terdekat. Awasi prilaku anak-anak kita, dan awasi rumah-rumah kontrakan yang rawan digunakan sebagai tempat transaksi,” pungkasnya. (rls/red)