CILEGON, KabarViral79.Com – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Cilegon melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) kembali berhasil mengamankan seorang pelaku penyalahgunaan narkoba pada Kamis, 22 Agustus 2019.
Pelaku berinisial RG, warga Jalan Raya Cilegon, Kelurahan Kedaleman, Kecamata Cibeber, Kota Cilegon, Banten, tersebut diamankan lantaran kedapatan memiliki narkoba jenis sabu.
Kapolres Cilegon, AKBP Rizki A. Prakoso membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan pelaku yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
"Pelaku RG ditangkap setelah adanya laporan dari masyarakat. Pelaku ditangkap di pinggir jalan tepatnya di sebelah SPBU Cibeber Jalan Raya Cilegon. Pelaku kita amankan beserta barang bukti Narkotika jenis Sabu sebanyak 1 bungkus plastik klip bening dengan berat bruto 0,56 gram, dan 1 bungkus plastik klip bening yang dimasukan ke dalam bungkus bekas permen antangin, dan sebuah handphone merk Oppo," kata Kapolres kepada awak media, Minggu, 25 Agustus 2019.
Kapolres juga mengatakan, bahwa saat ini pelaku RG beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Cilegon guna penyelidikan lebih lanjut.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh barang haram (Narkoba-red).
"Kami akan terus intens melakukan penegakan hukum terhadap para pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkoba. Sehingga diharapkan masyarakat dapat menjauhi barang haram tersebut, agar tidak mudah terpengaruh dan terjerumus pada penyalahgunaan narkoba," imbuhnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi menyampaikan apresiasinya kepada Kapolres Cilegon atas keberhasilan ungkap kasus Narkoba.
Edy juga menghimbau kepada masyarakat untuk memerangi dan menjauhi narkoba, serta jangan percaya akan berita berita bohong yang dilakukan oleh orang-orang tidak bertanggung jawab yang menyatakan akan membantu pelaku.
“Karena kami akan komitmen dan konsisten dalam memberantas Narkoba hingga ke lubang semut sekalipun," imbuh Edy. (rls/red)