PANDEGLANG, KabarViral79.Com – Catut nama institusi Kejaksaan dan berdalih untuk mempublikasikan ke media, serta diduga melakukan pemerasan hingga puluhan juta rupiah, seorang oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) kena Operasi Tangkap Tangan (OTT) Satuan Resese Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang, Jum'at, 13 September 2019.
Terduga tersangka berinisial US (52), dengan modus mengancam korban, dan akhirnya meminta uang beberapa kali pada korban berinisial S yang merupakan salah satu Kepala Desa (Kades) di wilayah Kabupaten Pandeglang, Banten, merasa tertekan, dan dirugikan, serta merasa diperas oleh pelaku.
"Ya, kita amankan seorang yang diduga telah lakukan pemerasan berinisial US yang telah meminta sejumlah uang terhadap korban S yang juga merupakan seorang Kades di salah satu rumah makan, di Jl. Bhayangkara Pandeglang, kemarin," kata Kapolres Pandeglang, AKBP Indra Lutrianto kepada awak media, Sabtu, 14 September 2019.
Kapolres juga menjelaskan, bahwa kronologi kejadian, hingga korban merasa dirugikan sekitar 50 juta rupiah. Atas tekanan pelaku, korban memberikan uang yang diminta pelaku secara bertahap pada 13 Agustus 2019, pelaku meminta uang sebesar Rp 30 juta, namun tidak dipenuhi, dan pelaku menerima uang sebesar Rp 10 juta.
Kemudian pada 30 Agustus 2019, di salah satu Kantor Notaris yang berada di Jalan Raya Pandeglang - Serang, pelaku meminta uang sebesar Rp 25 juta, diberikan dan diterima pelaku sebesar Rp 23 juta. Namun pelaku meminta kembali sejumlah uang dangan dalih bahwa Kejati meminta uang sebesar Rp 40 juta, dengan kekurangan yang diminta kembali oleh pelaku sebesar Rp 17 juta. Namun setelah uang diberikan korban sebesar Rp 23 juta, pelaku mengaku kurang Rp 1 juta. Kemudian korban akan menyediakan uang kembali sebesar Rp 18 juta.
Kemudian, pada 1 September 2019, pelaku kembali menghubungi korban via telepon dan meminta uang sebesar Rp 10 juta. Namun tidak dipenuhi dan berganti permintaan menjadi 20 gram emas dan tidak dipenuhi korban. Kemudian pelaku meminta agar sisa uang sebesar Rp 18 juta, dipenuhi korban sebelum tanggal 14 September 2019.
"Hingga pelaku menerima uang sebesar Rp 3 juta di salah satu rumah makan di Pandeglang dan ditangkap," ujarnya.
Saat ini, kata Kapolres, pelaku dan barang bukti berupa 1 unit Mobil Yaris warna hitam Nopol B 8218 RF yang digunakan pelaku sebagai sarana transportasi saat transaksi, uang sebesar Rp 3 juta pecahan Rp 100 ribu sebanyak 30 lembar yang dibungkus amplop warna putih, celana saksi EN dan 1 satu unit HP Merk Vivo warna merah, telah diamankan di Polres Pandeglang untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan.
"Pelaku sudah kita amankan. Kita akan kenakan Pasal 368 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," pungkasnya. (Faiz)