PANDEGLANG, KabarViral79.Com – Diduga kedapatan edarkan obat-obatan terlarang tanpa izin edar, KR (19), seorang pemuda asal Aceh diamankan Satresnarkoba Polres Pandeglang di sebuah toko, di Kampung Cibintarok RT 005 RW 003, Desa Pangkalan, Kecamatan Sobang, Kabupaten Pandeglang, Banten, Senin, 23 September 2019.
Kapolres Pandeglang, AKBP Indra Lutrianto Amstono membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku pengedar obat-obat terlarang dan atau tanpa izin edar resmi yang dijual bebas terhadap masyarakat.
"Ya, Satresnarkoba Polres Pandeglang berhasil mengamankan tersangka KR (19) yang diduga kedapatan mengedarkan obat-obatan terlarang jenis Tramadol dan Heximer. Tersangka diketahui warga asal Bireun, Provinsi Aceh," ujar Kapolres.
Selain tersangka KR, lanjut Indra, petugas juga mengamankan barang bukti 1 bungkus plastic bening merk klip merah putih, berisikan 6 pack, yang perpacknya berisikan 100 bungkus plastic klip bening.
Serta obat jenis Tramadol HCI sebanyak 9 lempeng yang perlempengnya berisikan 10 butir obat jenis Tramadol HCI, uang berjumlah Rp 160.000 dengan pecahan Rp 50.000 sebanyak 1 lembar, pecahan Rp 10.000 sebanyak 7 lembar, pecahan Rp 5.000 sebanyak 6 lembar, pecahan Rp 2.000 sebanyak 5 lembar.
"Ada juga 70 bungkus plastic bening berisikan obat jenis HEXIMER, yang perbungkusnya berisikan 7 butir, dengan jumlah 490 butir, 6 bungkus plastic bening berisikan obat jenis HEXIMER, yang perbungkusnya berisi 3 butir dengan jumlah 18 butir, 1 bungkus plastic bening berisikan obat jenis HEXIMER yang berisikan 40 butir, dengan jumlah keseluruhan 548 butir obat jenis HEXIMER dan 1 buah Handphone," jelasnya.
Untuk itu, Indra menegaskan, tersangka dapat kita jerat dengan Pasal 197 Juncto Pasal 106 Ayat (1) Subsider Pasal 196 Juncto Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3), Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (rls/BidHum)