SERANG, KabarViral79.Com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten bersama Bidang Humas Polda Banten melaksanakan sosialisasi tentang bahaya narkoba di Radio 104.8 PBS FM, Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten, Kamis, 19 September 2019.
Hadir sebagai Narasumber, Kabag Bin Ops Ditresnarkoba Polda Banten AKBP Djamaludin Chaniago didampingi Paur Mitra Subbid Penmas Bid Humas Polda Banten Iptu Yudhiana.
Dipandu salah satu penyiar radio 104.8 PBS FM Rani, AKBP Djamaludin Chaniago melaksanakan sosialisasi tentang bahaya narkoba.
"Narkoba adalah singkatan dari narkotika dan obat atau bahan berbahaya. Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan," jelasnya saat siaran di Radio PBS FM.
Ia juga menyampaikan, bahwa pengguna narkoba di masyarakat terbanyak yaitu usia remaja 17 tahun hingga 30 tahun.
"Untuk para remaja yang ditemukan, mereka sering mengomsumsi obat-obatan seperti Tramadol, Heximer, dan obat-obatan lainnya. Jika dikomsumsi rutin, maka efeknya sama akan membunuh secara perlahan," ujarnya.
Ia juga memaparkan, bahwa dalam peredaran Narkotika, ada 3 golongan yang tidak boleh dikomsumsi dan akan ada pidananya. Untuk Golongan I Jenis Narkotika yang secara umum dikenal masyarakat antara lain Ganja, Sabu-sabu, Kokain, Opium, Heroin, dan lainnya. Golongan II yakni Jenis Narkotika yang secara umum dikenal masyarakat diantaranya Morfin, Pertidin dan lainnya. Golongan III yaitu Jenis Narkotika yang secara umum dikenal masyarakat yaitu Kodein, dan lainnya.
"Ganja ini termasuk Narkotika Golongan 1, sering digunakan dan disalahgunakan, serta sangat marak juga di Indonesia. Baru-baru ini, Ditresnarkoba Polda Banten menangkap pengedar Narkotika jenis Sabu seberat 90 kg," pungkasya.
Ia juga menyampaikan, bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, pemberantasan Narkoba bukan hanya kepada masyarakat, melainkan kepada semua pihak termasuk Polisi dan BNN. Jika masyarakat menemukan pengguna narkoba segera melaporkan ke pihak berwajib
"Termasuk personil Polri pun, pasti ditindak apabila sebagai pengguna atau kecanduan narkoba, hukumannya bisa sampai dipecat," katanya.
Ia juga menghimbau kepada masyarakat, jika ada yang mencurigakan, baik pengguna maupun pengedar narkoba, segera laporkan, dan narkoba harus diberantas bersama. (rls/red)