-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Unit Reskrim Polsek Cikande dan Tanara Ringkus Lima Pelaku Curanmor di Tiga Lokasi

By On Rabu, September 11, 2019


SERANG, KabarViral79.Com – Lima pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) diringkus di tiga lokasi terpisah di wilayah Kabupaten Serang oleh petugas Unit Reskrim Polsek Cikande dan Tanara. 

Dari kelima tersangka tersebut, satu diantaranya diamankan setelah terperangkap operasi selektif. 

Kelima tersangka berinisial WK (20) warga Kecamatan Kikim Selatan, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, SA (26) warga Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, EM (20) warga Kecamatan Cikande, UM (19) warga Kecamatan Serang, Kota Serang, dan Hen alias Bajing (21) warga Desa Cerucuk, Kecamatan Tanara.

Untuk proses penyidikan, empat tersangka ditahan di Mapolsek Cikande dan satu tersangka ditahan di Polsek Tanara.

Kapolsek Cikande, Kompol Sugeng Pamuji mengatakan, dalam kurun waktu dua pekan, pihaknya berhasil mengamankan dua pelaku pencuri sepeda motor dan dua pelaku penjambretan atau pencurian dan pemberatan (curat).

"Dari keempat pelaku ini kita berhasil mengamankan 4 unit kendaraan, dan dua unit handphone," katanya saat menggelar ekspose bersama di Mapolsek Cikande, Rabu, 11 September 2019.

Sugeng menjelaskan, tersangka WK dilaporkan atas tindak pidana pencurian sepeda motor Yamaha Mio berplat nomor A 6453 HM milik Dede Rahmat warga Kampung Banjar Sari, Desa Cikande, Kecamatan Cikande, pada 6 Agustus dan pelaku berhasil ditangkap pada 9 September 2019 lalu.

"Modusnya menggunakan kunci letter T dengan cara merusak lubang kunci motor," jelasnya didampingi Kapolsek Tanara, AKP Nurochman, Panit 1 Iptu Ilman Robiana dan Panit 2 Ipda Desma.

Untuk tersangka UM, Sugeng menambahkan, dilaporkan telah melakukan pencurian sepeda motor Honda Beat berplat nomor A 5195 ZY milik Yanti Efendi warga Kampung Kendinding, Desa Tambak, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang. Pelaku diamankan pada 8 September di rumahnya.

"Untuk tersangka UM ini modusnya sama menggunakan letter T. Namun dia melakukan pencurian pada saat pemiliknya tengah tidur," tambahnya.

Selanjutnya, Sugeng mengungkapkan, untuk tersangka SA dan EM merupakan pelaku jambret yang terjadi di depan SPBU Citawa, Jalan Raya Serang – Jakarta, Desa Nambo Ilir, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, pada 6 Agustus dan berhasil diamankan pada 9 September 2019.

"Dari pengakuan keduanya, mereka sudah tiga kali melakukan. Namun kami menduga pelaku sudah lebih dari itu, sebab laporan yang kami terima saja ada 4 laporan, belum lagi warga yang tidak melapor kepada kami," ungkapnya.

Sugeng menegaskan, tersangka WK dan UM akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP. Sedangkan tersangka SA dan EM akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP.

"Pelaku pencurian sepeda motor hukumannya di atas 5 tahun dan jambret ancaman pidananya 9 tahun," tegasnya.

Di tempat yang sama, Kapolsel Tanara AKP  Nurochman mengatakan, bahwa mengungkapkan kepemilikan kendaraan hasil curian tersebut merupakan hasil kegiatan operasi kendaraan rutin di wilayah hukumnya. Tersangka Bajing yang merupakan jaringan Curanmor diamankan saat petugas menggelar razia rutin.

"Tersangka Bajing kami amankan saat Unit Reskrim melakukan razia rutin. Dari tersangka ini kami amankan 4 unit motor hasil kejahatan. Empat motor itu merupakan hasil kejahatan pelaku IP (DPO) untuk dijual kepada pembeli," terang Kapolsek seraya mengatakan tersangka Bajing dijerat Pasal 481 KUHP. 

Dari keempat tersangka yang diamankan, petugas mengamankan barang bukti berupa 8 unit motor, 3 kunci T, handphone, tas wanita serta kunci kontak motor. (Faiz)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »