LEBAK, KabarViral79.Com – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Maja, Polres Lebak, berhasil mengamankan dua orang pria diduga pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu, pada Rabu, 16 Oktober 2019.
Kapolsek Maja, Kompol Nono Karsono mengatakan, kronologis penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi masyarakat tentang maraknya peredaran narkoba.
“Pada Rabu 16 Oktober 2019, sekira pukul 22.00 Wib, di samping Jalan Maja Kebon Kopi, Kampung Rajab, Desa Pasir Kembang, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, petugas sedang melaksanakan patroli menemukan 2 orang laki-laki dengan gerak gerik mencurigakan,” ujarnya kepada awak media, Kamis, 17 Oktober 2019.
Selanjutnya, kata Kapolsek, petugas mengintograsi kedua orang tersebut dan melakukan penggeledahan badan kepada kedua orang tersebut yang mengaku bernama Abdul aliass Dulek dan Basir.
“Pada saku celana milik Abdul alias Dulek, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 2 bungkus plastik bening yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu yang dibalut kertas tissue,” terangnya.
Kemudian, lanjut Kapolsek, kepada petugas Abdul alias Dulek mengaku barang bukti yang ditemukan tersebut didapatnya dari Bahrudin alias Bahru. Kemudian selanjutnya dilakukan pengembangan pada Kamis, 17 Oktober 2019 sekira pukul 04.30 Wib.
“Di dalam rumah yang berada di Kampung Nanggung RT 11/03 Desa Nanggung, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, petugas melakukan penangkapan terhadap Bahrudin alias Bahru, dan mengaku kepada petugas bahwa sebelumnya telah menjual paket narkotika jenis sabu kepada Abdul alias Dulek,” paparnya.
Kemudian, kata Kapolsek, Abdul alias Dulek mengaku telah menyimpan paket narkotika jenis sabu di rumah orang tuanya yang berada di Curug Sari, Desa Cemplang, Jawilan Serang. Kemudian petugas melakukan penggeledahan di rumah orang tua Abdul alias Dulek tersebut dengan didampingi Ketua RT setempat.
“Dalam penggeledahan tersebut, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 1 buah dompet kecil yang di dalamnya berisikan 7 buah plastik bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu yang dibalut dengan kertas tissue yang disimpan di dalam lemari kayu di dalam kamar,” pungkasnya.
Selanjutnya para tersangka dan barang bukti yang berhasil ditemukan tersebut diamankan di Mako Polsek Maja untuk pemeriksaan lebih lanjut. Penanganan selanjutnya dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Lebak. (Ady/BidHumas)