CILEGON, KabarViral79.Com - Dalam rangka menekan dampak penggunaan Gadget, Kepolisian Daerah (Polda) Banten melalui Subbidsunluhkum Bidang Hukum menggelar penyuluhan hukum di SMA Islam Al Azhar 6 Kota Cilegon, Banten, Selasa, 12 November 2019.
Penyuluhan hukum dampak penggunaan gadget tersebut kaitannya dengan Media Komunikasi dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kegiatan penyuluhan tersebut dibuka oleh Kepala Sekolah SMA Islam Al Azhar 6 Kota Cilegon, Retno Widiastuti, dan dilanjutkan oleh Paur Sunluhkum Subbidsunluhkum Polda Banten Ipda Tarsico.
Kepala Bidang Hukum Polda Banten, Kombes Pol M. Endro mengatakan, bahwa sekitar 100 siswa SMA Islam Al Azhar 6 Kota Cilegon mengikuti penyuluhan tersebut. Tujuannya agar para siswa mengetahui dan memahami dampak penggunaan gadget/gawai,
serta dampak positif dan negatif tentang Internet, juga untuk memahami bagaimana tips aman berinternet.
"Kami berharap dengan himbauan ini, para siswa agar tidak mudah percaya dengan berita bohong (hoax-red) yang dapat menimbulkan fitnah, tanpa sumber yang jelas dan akurat," ujar Kombes Pol Endro.
Endro berharap kepada para siswa, jangan mengakses konten ilegal, yang bernuansa isu SARA, ujaran kebencian dan pornografi. Pasang aplikasi pencegah konten yng tidak dikehendaki seperti anti virus, anti malware, karena itu langkah yang efektif.
"Saya harapkan, para siswa dapat mengontrol dan batasi teman (follower) dan pemberian informasi yang bersifat pribadi. Hal tersebut agar para pelajar SMA Islam Al Azhar 6 Kota Cilegon dapat mengerti sanksi tentang perbuatan yang melawan hukum tentang UU ITE. Bijak dalam bermedia sosial, saring sebelum sharing," harapnya. (goes/sar)