BANDAR LAMPUNG, KabarViral79.Com - Kepolisian Sektor (Polsek) Tanjung Karang Barat, Polresta Bandar Lampung, berhasil menangkap pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu.
Tersangka berinisial SA (19), warga Kelurahan Kaliawi, Kecamatan Tanjung Karang Pusat, Bandar Lampung, ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Tanjung Karang Barat pada Senin, 04 November 2019.
"Tersangka SA, kami tangkap saat akan melakukan transaksi Narkoba jenis Sabu di pinggir Jalan Raden Fatah Kaliawi Tanjung Karang Pusat," ujar Kapolsek Tanjung Karang Barat, AKP Hari Budiyanto, Selasa, 12 November 2019.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket kecil Narkoba jenis Sabu di saku celana pelaku SA (19).
"Tersangka mengaku barang haram tersebut milik EP (DPO) yang meminta dijualkan kepada seseorang seharga Rp 500 ribu. Tersangka sudah dua kali melakukan hal tersebut dan setiap transaksi pelaku diberi imbalan sebesar lima puluh ribu rupiah," ucap AKP Hari Budiyanto.
AKP Hari mengatakan, barang bukti yang berhasil disita yaitu 1 buah paket kecil Narkoba jenis Sabu seberat 0,5 Gram dan 1 unit handphone merk Samsung GT warna silver.
Akibat perbuatannya tersebut pelaku dijerat dengan Pasal 114 Sub Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 12 tahun. (goes/sar)