JAKARTA, KabarViral79.Com - Menindaklanjuti hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Wagub Abdul Fattah bersama dengan Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Bangka Belitung (Babel), menyangkut penertiban tambang ilegal di Sijuk, yang digelar di Ruang Rapat Kantor DPRD, Jl. Perkantoran Gubernur No. 31, Air Itam, Bukit Intan, Kota Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung, beberapa waktu yang lalu, ditanggapi serius oleh Anggota DPD Dapil Provinsi Bangka Belitung, Alexander Fransiscus.
Alexander Fransiscus dengan tegas mensupport apa yang sudah menjadi keputusan dalam RDP tersebut.
Alexander Fransiscus menjelaskan, bahwa persoalan menyangkut penertiban penambangan ilegal di Sijuk disinyalir adanya permainan oknum TNI - Polri.
Karena, lanjutnya, dari lokasi penambangan kemungkinan untuk masyarakat melakukan aktifitas di sana tidak memungkinkan, karena lokasi penambangan tersebut merupakan kawasan hutan lindung yang benar-benar dilindungi oleh Pemerintah.
Menurut Alex, dalam menyikapi masalah ini, dirinya sebagai Wakil Rakyat di DPD Babel akan terus mensupport upaya-upaya yang dilakukan oleh anggota DPRD Babel.
Alex juga menyatakan dengan tegas bahwa masalah ini yang diduga melibatkan oknum TNI - Polri, pihaknya akan segera melaporkan ke Kapolri dan Panglima TNI.
"Kita patut menduga bahwa pasti ada oknum anggota TNI - Polri yang ikut bermain di dalamnya, karena tidak mungkin masyarakat berani menambang di kawasan hutan lindung, kan hutan lindung itu suatu kawasan yang di lindungi secara Undang - Undang," ucapnya kepada wartawan di Jakarta, Jumat, 08 November 2019.
Dengan adanya campur tangan oknum anggota TNI - Polri tersebut akan membuat penegakan hukum di Babel terasa tidak memihak kepada kepentingan masyarakat.
Menurutnya, semua komponen masyarakat harus mengawal penegakan hukum kasus penertiban tambang ilegal di kawasan hutan lindung tersebut.
"Hukum harus ditegakkan," tegas Alexander Fransiscus.
Disamping itu, kata Alexander lagi, oknum TNI - Polri yang melakukan perlindungan kepada para penambang di kawasan hutan lindung merupakan sebuah pelanggaran kode etik.
Apabila ada pejabat yang bermain kong kalikong dengan pengusaha, harus segera dutangkap sebagai bagian dari pelanggaran kode etik maupun penyalahgunaan wewenang, harus segera ditangkap dan dibasmi sampai keakar-akarnya.
"Hukum harus jadi Panglima dalam penegakannya. Kami juga akan menyurati Ketua DPR RI untuk segera membuat Pansus mengenai permasalahan tambang ilegal yang ada di Provinsi Babel," tegas Alexander.
"Ini membuktikan ada kegaduhan terhadap persoalan penambangan di Provinsi Babel. Kami berharap agar Gubenur segera menindaklanjuti permasalahan ini, sehingga dapat memberikan pelajaran penegakan hukum kepada masyarakat," pungkasnya.
"Kepada rekan-rekan penegak hukum dari Satpol PP yang merupakan garda terdepan Undang-Undang sekaligus sebagai pengawalan dan penegakan Perda akan mendapatkan rasa keadilan dalam melakukan pekerjaan yang sudah diamanahkan. Kita akan terus mengikuti dinamika dan proses penyelesaian dan penegakan hukum," kata Alex.
"Ini akan menjadi perhatian serius oleh kami anggota DPD di sini, dan juga kami meminta kepada Gubernur dan DPRD serta aparat penegak hukum di Babel untuk segera menyelesaikan permasalahan tambang ilegal tersebut," tutur Alex.
Alexander menambahkan, bahwa persoalan penertiban tambang ilegal menjadi atensi DPD RI. (goes/sar)