CILEGON, KabarViral79.Com - Personel Subbidsunluhkum Bidang Hukum Polda Banten kali ini mengunjungi SMA Al Islah untuk melakukan penyuluhan hukum dampak penggunaan gadget yang kaitannya dengan media komunikasi dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kegiatan tersebut bertempat di Aula SMA Al Islah, Kota Cilegon, Rabu, 11 November 2019.
Kegiatan penyuluhan hukum tersebut dibuka oleh Kepsek SMA Al Islah Kota Cilegon, Elly Herlina dilanjutkan Paur Sunluhkum Subbidsunluhkum Polda Banten, Ipda Tarsico.
Kepala Bidang Hukum Polda Banten, Kombes Pol M. Endro mengatakan, penyuluhan diikuti oleh peserta sekitar 100 siswa SMA Al Islah Kota Cilegon.
"Kegiatan penyuluhan tersebut bertujuan agar para siswa mengetahui dan memahami dampak penggunaan gadget (gawai-red), serta dampak positif dan negatif tentang internet, juga untuk memahami bagaimana tips aman berinternet," tuturnya.
"Kami berharap para siswa tidak mudah percaya dengan berita bohong (hoax) yang dapat menimbulkan fitnah, tanpa sumber yang jelas dan akurat," kata Kombes Pol Endro.
Kombes Pol Endro juga menghimbau kepada para siswa agar tidak mengakses konten ilegal, yang bernuansa isu SARA, ujaran kebencian dan pornografi. Pasang aplikasi pencegah konten yang tidak dikehendaki seperti anti virus, anti malware, dan lainnya.
"Juga harus dapat mengontrol dan batasi teman (follower) dan pemberian informasi yang bersifat pribadi. Hal tersebut agar para siswa pelajar SMA Al Islah Kota Cilegon dapat mengerti sanksi tentang perbuatan yang melawan hukum tentang UU ITE. Bijak dalam bermedia sosial, saring sebelum sharing," pungkasnya. (goes/sar)