-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Kapolsek Baros Hadiri Musrenbang RKP Desa Sidamukti

By On Rabu, Desember 04, 2019


SERANG, KabarViral79.Com - Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Baros, AKP Iip Setiadi menghadiri Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (Musrenbang) penetapan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa Sidamukti Tahun Anggaran (TA) 2020, di Kantor Desa Sidamukti, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, Banten, Rabu, 04 Desember 2019.

Hadir dalam kegiatan tersebut  Kapolsek Baros AKP Iip Setiadi, Camat Baros Basuki Mindar, Danramil Baros Kapten Inf Adang Rohadi, Kasi PMD Endi, Pjs Desa Sidamukti Saidan, Ketua BPD Ustad Encep, Kades Terpilih Juhri, Bhabinkamtibmas, para Ketua RT/RW, Tokoh Agama, Pemuda, dan Masyarakat Desa Sidamukti.

Pada kesempatan tersebut, Camat Baros Basuki Mindar menyampaikan, dalam perencanaan pembangunan tahun 2020 agar masyarakat tidak mengacu kepada aspek keinginan, akan tetapi melihat aspek dari kebutuhan oleh masyarakat karena hal tersebut keterbatasan oleh anggaran yang ada.

"Saya harap masyarakat mengusulkan rencana pembangunan agar benar - yang dibutuhkan dan diingatkan agar masyarakat juga membayar PBB," ujarnya.


Sementara itu, Kapolsek Baros AKP Iip Setiadi mengatakan, tujuan dilaksanakannya Musrenbangdes ini untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat. Mulai dari pembangunan bidang kesehatan, pendidikan, jalan Desa dan diucapkan trimaksih kepada seluruh warga Sidamukti terciptanya Pilkades yang aman dan damai.

"Terkait kampung bersih, diharapkan kepada masyarakat Desa Sidamukti bersama-sama bergotong royong untuk perlombaan kampung bersih yang diadakan oleh Bupati Serang," kata AKP Iip.

Iip berharap, dalam pelaksanaan pembangunan nanti agar infrastruktur yang diinginkan dengan mengutamakan kulaitas yang bagus sehingga infrastruktur tersebut dapat berlahan lama dan bermanfaat bagi warga masyarakat.

Sedangkan, lanjut Iip, terkait pengawasan penggunaan anggaran agar tidak terjadi penyimpangan yang dapat merugikan masyarakat, dan apabila ada laporan pelanggaran dan terbukti melakukan penyimpangan maka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (sar/red)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »