CILEGON, KabarViral79.Com - Seorang pemuda berinisial IM (23), warga Karang Asem, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon, Banten, diamankan oleh Satresnarkoba Polres Cilegon, Polda Banten, karena kedapatan memiliki Narkoba jenis Sabu, Minggu, 01 Desember 2019, sekira pukul 14.00 Wib.
Kapolda Banten, Irjen Pol Tomsi Tohir melalui Kapolres Cilegon AKBP Yudhis Wibisana membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang pemuda terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika.
"Ya, Kami berhasil amankan IM tanpa perlawanan beserta barang buktinya. Tersangka berhasil kita amankan di parkiran di sebuah Rumah Makan Padang," kata Kapolres kepada awak media, Senin, 03 Desember 2019.
Kapolres juga menjelaskan, bahwa dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah tas kecil yang di dalamnya terdapat 16 paket plastik bening berisi kristal putih yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 7,48 gram
"Atas perbuatannya, IM dikenakan Pasal 114 Ayat (1) dan atau 112 Ayat (1) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman minimal 4 tahun penjara dengan maksimal bisa seumur hidup. Saat ini, tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Cilegon guna proses penyidikan lebih lanjut," tukas Kapolres kembali.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi menghimbau kepada masyarakat untuk menghindari Narkoba dan memohon peran aktif Tokoh Masyarakat untuk bisa bantu Polisi dan meberantas Narkoba dengan cara melaporkan ke Polisi terdekat.
"Serta awasi perilaku anak-anak kita dan awasi rumah-rumah kontrakan yang rawan digunakan sebagai tempat transaksi," pungkasnya. (Ady/BidHumas)
