LEBAK, KabarViral79.Com – Bidang Hukum (Bidkum) Polda Banten melaksanakan kegiatan bantuan dan nasihat hukum (Banhatkum) sidang gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Kamis, 16 Januari 2020.
Diketahui, sidang gugatan perdata tersebut yakni, Xu Wenshuai alias Suhe anak dari Fudzan sebagai Penggugat dengan pihak tergugat yaitu Kepolisian Daerah (Polda) Banten sebagi tergugat 1, dan Kejari Lebak sebagai tergugat 2.
Dalam sidang tersebut, masing-masing kuasa hukum, baik dari pihak penggugat dan pihak tergugat ikut menghadiri.
Diketahui juga, bahwa kuasa hukum penggugat adalah Matius, SH dan Rahmatullah, SH. Sementara kuasa hukum tergugat 1 yaitu Bidkum Polda Banten dan kuasa hukum tergugat 2 yaitu Ibu Risma dan Ibu Rizki. Sementara Panitera dalam sidang tersebut adalah Serly Berliana Sianipar, SH.
Kepala Bidang Hukum (Bidkum) Polda Banten, Kombes Pol M. Endro mengatakan, bahwa berdasarkan putusan hakim pada saat pembacaan putusan, pertimbangan hakim gugatan perkara perdata no: 15/pdt/pn.rks.
“Majelis hakim mempertimbangkan eksepsi yang diajukan oleh tergugat 1. Adapun poin yang dipertimbangkan adalah pengajuan tuntutan ganti kerugian telah diatur dalam KUHAP melalui proses pra peradilan, sehingga gugatan penggugat haruslah ditolak,” tutur Kombes Pol M. Endro.
Untuk diketahui, berdasarkan pertimbngan tersebut, majelis hakim memutuskan, menerima eksepsi tergugat 1, namun dalam pokok perkara, menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya. (goes)