-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

DPRD Lebak Minta Tambang Pasir Laut Ditertibkan

By On Senin, Mei 06, 2024

 


LEBAK, KabarViral79.Com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebak, melalui anggota komisi I, Agus Ider Alamsyah, meminta agar aktivitas penambangan pasir laut di sepanjang perairan Lebak Selatan, khususnya di Kecamatan Cihara untuk segera ditertibkan.

Permintaan tersebut dilontarkan oleh Agus Ider dikarenakan mayoritas penambang pasir laut tersebut tidak memiliki perizinan dari pemerintah.

Sehingga kata Agus, keberadaan penambang pasir laut itu merupakan aktivitas yang liar, serta tidak dibenarkan. Akibatnya kata Agus, aktivitas penambangan itu menyebabkan kerusakan lingkungan di sekitar lokasi.

“Saya meminta kepada eksekutif untuk segera mengambil tindakan dan langkah - langkah kongkrit. Meskipun kewenangannya ada di Provinsi, setidaknya Pemkab Lebak dapat memberikan rekomendasi atau laporan yang menyeluruh agar Pemprov Banten bersikap tegas kepada para penambang pasir laut ilegal yang ada di sepanjang pantai Lebak Selatan, khususnya di Kecamatan Cihara,”kata Agus Ider Alamsyah, kepada awak media. Senin, (6 Mei 2024).

Kata Agus, pihaknya bukan anti kepada investasi, akan tetapi seharusnya segala jenis usaha pertambangan harus memiliki perizinan terlebih dahulu. Sehingga ada acuan dari pemerintah bagi para pengusaha tambang, artinya sebelum izin dikeluarkan, pemerintah memberikan petunjuk kepada pengusaha, apa saja kaidah-kaidah yang diperbolehkan.

Apalagi kata Agus, keberadaan aktivitas tambang pasir laut itu secara tidak langsung sudah mengubah fungsi kawasan sempadan pantai. Karena bisa menyebabkan terjadinya abrasi pantai dan dapat menyebabkan kerusakan kelestarian kawasan pantai.

“Kita bukan alergi terhadap investasi, ya silahkan, urus dulu perizinannya. Patut dicatat ya, keberadaan aktivitas pertambangan pasir laut itu bisa merubah fungsi kawasan sempadan pantai,” kata Agus.

Menanggapi pemberitaan aktivitas penambang pasir laut di sepanjang Pantai Lebak Selatan, Pj Bupati Lebak Iwan Kurniawan mengaku sedang mendiskusikannya. Akan tetapi, ia belum bisa memberikan komentar terlebih dahulu.

“Saya sedang diskusikan, mohon maaf belum bisa komen dulu. Nanti saya infokan kalau sudah diskusi,” kata Pj Bupati Lebak singkat.

 (Cup/Day/Red)

Pengambilan Pasir Lempung Cibayawak, Tidak Benar Itu Bukan Kegiatan Usaha Wartawan

By On Sabtu, Mei 04, 2024

 


LEBAK, KabarViral79.Com - Santernya kabar beredar yang memberikan keterangan bahwa kegiatan pengambilan pasir lempung (pasir halus hasil pengayakan-red) di area pantai Cibayawak Desa Darmasari, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak adalah kegiatan usaha rekan media dan Ormas, mendapat tanggapan serius dari Adm yang dikenal selaku wartawan senior yang ada di Bayah. Sabtu, (04/5/2024).

Dia menyayangkan terhadap pihak yang menyeret-nyeret wartawan yang ada di Bayah sebagai pelaku dari kegiatan pengambilan pasir lempung tersebut, dan memastikan bahwa wartawan Bayah tidak ikut campur atau terlibat dalam pengelolaan pengambilan pasir lempung tersebut, apalagi dikatakan itu kegiatan usaha rekan wartawan, itu tidak benar.

Adapun beredar adanya deretan nama-nama wartawan yang ada di wilayah Bayah dan sekitarnya itu benar, dan mungkin masih ada yang kelewat belum ter masukan dalam daftar tersebut.

“Kalau ada yang meminta daftar wartawan di wilayah Bayah dan sekitarnya seperti ini adalah hal biasa bagi mereka yang ingin mengenal atau mengetahui keberadaan rekan-rekan wartawan yang ada di wilayah Kecamatan Bayah dan sekitarnya ini, jadi itu bukan hal yang aneh,” beber Adm.

Lalu terkait daftar nama-nama wartawan yang beredar belakangan ini begini kronologinya, lanjut Adm.

“Kami rekan-rekan yang ada di Bayah belakangan ini tengah menelusuri tentang keberadaan stockpile pasir besi yang ada di Kampung Cibayawak yang tengah ramai dalam pemberitaan rekan media dari Jawa Barat bahwa ada truk yang melakukan kegiatan penarikan pasir besi dari wilayah Jawa Barat ke wilayah Banten tengah di tangani Polres Sukabumi,” terangnya.

Nah berawal dari situ, lanjut Adm lagi. Datanglah ‘D’ bersama “R’ yang mengaku perwakilan dari pihak pengusaha pasir besi menemui kami di warung yang biasa tempat kami ngopi bareng. Dan pada kesempatan tersebut membenarkan bahwa stockpile pasir besi yang ada di Kampung Cibayawak itu adalah milik Bosnya. Juga membenarkan adanya truk pengangkut pasir besi yang dalam penanganan Polres Sukabumi dan tengah di selesaikan, terang ‘D’ kepada kami,” jelas Adm.

Juga ‘D’ mengatakan, bahwa tidak akan lama lagi setelah urusan di Polres Sukabumi selesai dan PO dari PT. Cemindo Gemilang sudah turun kegiatan pengiriman pasir besi tersebut akan secepatnya di lakukan. Untuk itu kata “D’, seperti apa yang kami lakukan di Jawa Barat, untuk membangun komunikasi yang baik dengan rekan-rekan semua yang ada di sini, saya minta daftar rekan-rekan wartawan dan Ormas yang ada di Bayah dan sekitarnya, dan untuk memudahkan komunikasi supaya dibentuk panitia kecil yang dipercayakan oleh rekan-rekan, kata “D’ kepada kami.

Maka dari itu, hasil dari kesepakatan rekan-rekan media dan Ormas, demi kebersamaan dan untuk mempererat sinergitas dan kondusifitas, maka dalam panitia kecil tersebut di kolaborasikan antara perwakilan dari media dan Ormas. Adapun seumpama ada pihak lain yang tidak masuk dalam forum kebersamaan ini, ya silahkan untuk membangun komunikasi sendiri,” terang Adm.

Jadi, perlu di garis bawahi, bahwa kami rekan-rekan media yang ada di Bayah ini tidak ikut campur dalam kegiatan pengambilan pasir lempung ( pasir halus hasil pengayakan yang salah satunya sebagai bahan baku mortar atau perekat herbel/bata ringan-red ) ini, kami hanya ada duduk bareng ngopi bersama klarifikasi terkait keberadaan stockpile dan rencana pengiriman pasir besi dari Jawa Barat ke PT Cemindo Gemilang, jadi tidak benar kalau pengambilan pasir lempung itu adalah kegiatan usaha rekan-rekan wartawan,” jelas Adm.

Dalam menanggapi kegaduhan ini, tentu saja ini telah mengganggu kenyamanan dan nama baik kami bersama rekan media yang lain. Tentunya hal ini akan kami kaji dan diskusikan bersama, untuk menentukan langkah terbaik yang bisa kita lakukan. Dan yang terpenting kami tidak mau memperkeruh suasana, dan kami berharap wilayah Kecamatan Bayah dan sekitarnya tetap kondusif, dan memang kenyataan di masyarakat Bayah ini sepertinya biasa-biasa saja dan kondusif. Adapun sekarang Polres Lebak tengah menangani suatu perkara yang terjadi di Bayah, biarlah berjalan sesuai peraturan dan perundangan-undangan yang berlaku. Dan kami sangat yakin bahwa yang benar itu benar yang salah itu bersalah, Allahu Akbar,” pungkas Adm.

(Tim Media/Red)

Tokoh Pemuda Baksel Minta Penertiban Pertambangan Pasir Laut Jangan Terkesan Tebang Pilih

By On Sabtu, Mei 04, 2024

 


LEBAK, KavarViral79.Com – Zaenal Musthofa tokoh pemuda Lebak selatan (Baksel) yang biasa disapa kang Mus meminta dan berharap penertiban lokasi pasir laut yang diduga menyebabkan rusaknya alam, semua harus segera ditertibkan. Menurutnya, penertiban tersebut jangan terkesan hanya karena faktor kepentingan sepihak.

Dirinya meminta agar Aparat Penegak Hukum (APH) dan instansi terkait dalam hal ini seharusnya tegas dalam menertibkan lokasi pertambangan pasir laut yang berdampak rusaknya alam, jangan cuma di satu titik saja sementara membiarkan lokasi yang lain masih leluasa beroperasi, fakta yang ditemukan dipesisir pantai lebak selatan masih marak kegiatan pertambangan pasir.

Pernyataan tersebut disampaikan Zaenal Musthofa via whatsapp, tokoh pemuda Lebak selatan mengatakan bahwa saya dan rekan-rekan berharap agar kegiatan yang merusak alam apalagi tidak berijin harus ditertibkan,” pinta kang Mus. Sabtu, (4/5/2024)

Menurutnya, pada prinsipnya ia mendukung penuh penertiban atau penutupan kegiatan dalam hal ini tambang pasir laut dengan catatan dan harapan berlaku tegas terhadap kegiatan dilokasi yang lainnya.

 Selanjutnya, kang Mus juga menegaskan apabila penertiban dan penutupan tebang pilih maka akan menimbulkan persoalan baru diantaranya kecemburuan sosial dan hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan,” tukasnya.

Kang Mus juga menuturkan siapapun yang berdampak menimbulkan rusaknya alam apalagi tidak berijin baik perusahan ataupun yang lainnya harus segera ditutup. karena itu, saya berpendapat kegiatan mereka bisa kami kategorikan atau sebut melanggar Hak Azasi Alam,” pungkasnya.

Pantauan tim awak media dan aktivis ditemukan masih marak kegiatan pertambangan pasir laut di pesisir pantai laut di Lebak selatan.

(Tim/Red)

Kanit Binmas Polsek Bayah Jadi Pelatih Program Latihan Training Center di Pesantren Al Basri Panggarangan

By On Jumat, Mei 03, 2024

 


LEBAK, KabarViral79.Com - Kanit Binmas Polsek Bayah Polres Lebak, Bripka Aditya Kurnia Ramdhani S.Pd menjadi pelatih dalam pelaksanaan program latihan training center tingkan sabuk di taekwondo sabuk hitam DAN4 pentas taekwondo Kabul Lebak yang di gelar di pesantren Al Basri, Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak. Kamis, (2/5/2024).

Kegiatan latihan Tingkat sabuk di taekwondo sabuk hitam DAN4, perintis taekwondo Kabupaten Lebak. Dan wakil ketua pengcab. Taekwondo Lebak. Program latihan training center tempat di pesantren Al Basri Kecamatan Panggarangan, persiapan POPDA 2024 di kota Tangerang tanggal 8 Juni 2024.

“Kegiatan ini merupakan program latihan training center tingkan sabuk di taekwondo sabuk hitam DAN4 kabupaten Lebak untuk persiapan POPDA 2024 di Kota Tangerang yang akan dilaksanakan pada tanggal 8 juni 2024 mendatang,” kata Bripka Aditya Kurnia Ramadhani.

Bripka Aditya Kurnia Ramadhani juga mengatakan bahwa Atlet taekwondo berjumlah 17 orang yang dari berbagai Kecamatan di Kabupaten Lebak.

“Dan Alhamdulillah hari ini saya kembali melatih para peserta latihan training center, dan latihan ini berjalan dengan lancar,” papar Bripka Aditya Kurnia Ramadhani yang juga selaku Wakil Ketua Taekwondo Kabupaten Lebak ini.

(Cup/Sane)

Aktivis Baksel Minta APH Adil dalam Penertiban Penambangan Pasir Laut

By On Jumat, Mei 03, 2024

 


LEBAK, KabarViral79.Com - Menanggapi penertiban lokasi pasir laut yang dirasa tidak adil, Aan Raipudin Aktivis senior Lebak Selatan angkat bicara. Ia meminta agar Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini seharusnya adil dalam menertibkan lokasi pertambangan pasir laut ilegal, jangan cuma satu titik saja sementara membiarkan yang lain masih leluasa beroperasi. Dan fakta dilapangan di pesisir lebak selatan kata Aan, sampai perbatasan dengan Sukabumi masih marak kegiatan pertambangan pasir.

Aan Raipudin yang akrab disapa Kang Aan Aktivis senior Lebak selatan yang sering membantu warga yang lemah dan membutuhkan pertolongan mengungkapkan bahwa saya dan rekan juga menyayangkan kepada APH yang terkesan diskriminasi terkait penertiban kegiatan pertambangan pasir laut, karena yang skalanya lebih besar itu masih banyak yang beroperasi, apakah mereka tidak mengetahui atau ada apa...?,” ujarnya Jum'at (3/5/2024).

Dikatakan Aan, penegakan hukum di NKRI ini sama, artinya siapapun yang melanggar hukum harus ditindak tanpa terkecuali kalau mengacu kepada aturan yang berlaku.

“Apabila penertiban yang kami rasa tidak adil ini maka kami dan rekan akan terus menerus menyuarakan apabila diperlukan akan mengadukan ke pihak-pihak terkait, karena kalau ketidak adilan ini tetap dibiarkan maka dikhawatirkan akan menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum," tandas Aan.

Aan juga menuturkan bahwa hasil investigasi dan penelusuran kami bersama dengan rekan-rekan dilapangan kegiatan pertambangan pasir laut ilegal ini nampak jelas kelihatan diperkirakan dalam satu lokasi setiap harinya kurang lebih belasan mobil yang keluar masuk mengangkut pasir," pungkasnya.

(Cp/Day/Red)

Rumah Rubuh Akibat Rapuh dan Diguncang Gempa, Laz Al-Azhar Bantu Ibu Elly Bangkit

By On Kamis, Mei 02, 2024


LEBAK, KabarViral79.Com – Elly Sopiyah (56), warga Narimbang Lebak, RT 003 RW 004, Desa Narimbang Mulya, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten, sedang dilanda musibah. Rumahnya rubuh akibat diguncang gempa bumi berkekuatan M 6,2 yang terjadi Kabupaten Garut, Sabtu malam lalu, 27 April 2024, sekitar pukul 23.30 WIB.

Menurut informasi, penyebab rubuhnya rumah ibu Elly bukan hanya diakibatkan gempa bumi, seringnya banjir yang merendam membuat struktur bangunan menjadi rapuh, sehingga takala gempa terjadi, bangunan tersebut tak kuasa menahan beban yang ditopangnya.

Elly Sopiyah mengaku rumahnya memang sering terendam banjir. Selain itu, kata dia, selama puluhan tahun rumahnya tidak pernah direnovasi akibat kesulitan ekonomi. Ibu single parent itu juga mengungkapkan kesedihannya atas musibah yang menimpanya.

“Di sini memang kalau hujan seharian pasti banjir, setahun bisa beberapa kali, pokoknya kalau musim hujan pasti banjir,” kata Elly.

“Hari sabtu itu hujan ya dari dhuzur sampai malam. Jam empat sudah banjir sampai magrib selesai. Sudah beres-beres semua, malamnya kan gempa, beberapa menit kemudian langsung ambruk,” ujarnya saat diwawancarai awak media.

Menanggapi kejadian tersebut, Laz Al-Azhar mengirimkan relawannya untuk membantu meringankan beban Ibu Elly Sopiyah. Bantuan tersebut akhirnya bisa diterima dan dirasakan langsung oleh Ibu Elly Sopiyah, Kamis, 02 Mei 2024.

Rasa syukur dan ucapan terima kasih langsung terlontar dari bibir Ibu Elly. Menurutnya, bantuan dan kepedulian ini sangat berarti. Ditambah lagi dirinya yang tidak memiliki pekerjaan dan penghasilan sempat sedih dan syok dengan kejadian ini. Namun dengan bantuan dari berbagai pihak dirinya bersama keluarga sangat merasa tertolong.

“Terima kasih kepada Laz Al-Azhar atas bantuannya. Semoga ini menjadi berkah dan bermanfaat,” imbuhnya. (*/red)

Aktivis Angkat Bicara Terkait Penambangan Pasir Laut yang Diduga Ilegal di Kecamatan Bayah Lebak

By On Rabu, Mei 01, 2024

 


LEBAK, KabarViral79.Com – Dani Ramadhan, SH, Aktivis yang juga bekerja di Kantor Hukum Keramat Nusantara dan Lawfirm Nusawarna angkat bicara terkait penambangan pasir laut di Kecamatan Bayah yang diduga sudah berjalan sejak dulu, namun dirinya merasa heran seperti terkesan dibiarkan saja kegiatan ilegal penambangan tersebut.

Dalam Press Release nya Dani Ramadhan, SH, yang diterima awak media pada Rabu (1/5/2024) mengatakan, “Saya paham mengenai asas kemanfaatan bagi rakyat, namun tempuhlah regulasi hukum yang telah ditetapkan. Seperti IUP,WIUP dan perizinan lanjutan lainya,” kata Dani.

Dani juga mengungkapkan, Ya mungkin faktor lain seperti permintaan yang tinggi untuk konstruksi juga menyebabkan eksploitasi pasir semakin sulit dikendalikan. Maka kemudian muncullah kategorisasi penambangan yang “ilegal”.

“Masalah muncul kala hukum tumpang tindih, jika ada penutupan satu lokasi penambangan pasir ilegal di kecamatan bayah maka seharusnya semua penambangan pasir laut yang ilegal di kecamatan bayah juga harus ditutup, ada apakah ini?,” tanya Dani.

Hal seperti ini kata Dani, membuka celah bagi eksploitasi pasir laut ilegal lainya atau bahkan regulasi yang carut marut menjadi jalan bagi ekspansi pertambangan. Pentingnya pengawasan terhadap izin IUP inilah yang selama ini lemah. Pasalnya, aktivitas penambangan pasir laut kurang mendapat pengawasan di lapangan,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Dani juga menuturkan, sepertinya di Kecamatan Bayah ini apakah ada oknum? yang bermain untuk mengamankan exploitasi pasir laut di pesisir Kecamatan Bayah. Padahal aktivitas penambangan tersebut amat berdampak terhadap ekologi dan kehidupan sosial masyarakat pesisir kecamatan bayah, apalagi abrasi dan erosi pantai,” ujarnya.

“Saya rasa sebetulnya ada ketimpangan pada peraturan pemerintah no 26 tahun 2023 itu bertentangan dengan Undang-Undang (UU) yang lebih tinggi derajat peraturannya. Di mana, PP 26/2023 yang menyebutkan pemanfaatan pasir laut bisa untuk ekspor yaitu, pasal 9 ayat (1) dan (2) mengenai penambangan pasir meski dengan syarat kebutuhan di dalam negeri sudah terpenuhi.

Padahal, UU No 1/2014 tentang Perubahan UU No 27/2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dengan tegas menyebutkan pelarangan penambangan pasir yang merusak ekosistem lingkungan,” pungkas Dani.

  (Tim/Red)