PANDEGLANG, KabarViral79.Com – Kepolisian Resor (Polres) Pandeglang melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil membekuk pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur, Selasa, 28 Januari 2020.
Tersangka berinisial MN (46) ini melakukan aksi bejadnya terhadap korban AH (12) pada Rabu, 04 Juli 2019, sekitar pukul14.00 Wib di salah satu rumah, di daerah Kaduhejo, Kabupaten Pandeglang, Banten.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Pandeglang, AKBP Sofwan Hermanto kepada awak media mengatakan, bahwa modus tersangka MN melakukan aksi bejadnya terhadap korban AH tersebut dengan bujuk rayu akan membelikan makanan. Atas rayuan tersebut tersangka berhasil melakukan perbuatan cabul terhadap korban.
“Korban terlebih dahulu dibujuk oleh tersangka dengan iming-iming akan membelikan makanan. Setelah itu, tersangka membawa korban ke salah satu rumah di kawasan komplek yang berada di daerah Kaduhejo Pandeglang, dan di lokasi itu lah tersangka berhasil melakukan aksi bejadnya dengan menyetubuhi korban dan melakukan perbuatan cabul terhadap korban,” ucap Sofwan.
Mengetahui adanya peristiwa tersebut pihak keluarga korban melaporkan ke Polres Pandeglang dengan Laporan Polisi (LP) Nomor : LP / 97 / VII / 2019 / Banten / Res. Pandeglang tgl 04 Juli 2019.
"Atas dasar laporan dari pihak keluarga korban, personel Satreskrim Polres Pandeglang melakukan proses penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di lokasi pergudangan Muara Karang, Penjaringan, Jakarta Utara, pada Selasa, 28 Januari 2020,” jelas Sofwan.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi melalui pesan WhatsApp-nya membenarkan bahwa Polres Pandeglang telah mengamankan buronan pelaku cabul terhadap anak di bawah umur yang kabur selama 6 bulan.
Edy menambahkan, penyidik menyita beberapa barang bukti seperti, baju, kaos singlet, sapu tangan, celana dalam dan visum et repertum (VER). Saat ini pelaku sudah diamankan di ruang tahanan Polres Pandeglang untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 dan atau Pasal 76E Jo Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun Penjara. Saat ini tersangka berikut barang buktinya sudah diamankan dan untuk tersangka dilakukan penahanan di Mapolres Pandeglang guna penyidikan lebih lanjut,” tutup Edy. (Hms/red)