SERANG, KabarViral79.Com – Seorang pria berinisial DS (24) diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang Kota, di sebuah gang, tepatnya di samping kantor Bank Woori Saudara (BWS) Palima, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, Banten, pada Selasa malam, 21 Januari 2020.
Mahasiswa asal Tegalsari, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tanggerang, ini diamankan karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu.
“Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 2 bungkus plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu di dalam bekas bungkus rokok yang sedang digenggam di tangan sebelah kanan tersangka,” kata Kapolres Serang Kota, AKBP Edhi Cahyono melalui Kasat Narkoba, AKP Wahyu Diana, Kamis, 23 Januari 2020, di Mapolres Serang Kota.
AKP Wahyu mejelaskan, bahwa DS mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial WH yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Satresnarkoba Polres Serang Kota.
“DS dapat Sabu ini dari WH yang saat ini DPO,” ungkap Wahyu.
Pelaku diamankan berserta barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu, dan 1 buah handphone merk Oppo.
“Pelaku kita jerat Pasal 114 dan atau Pasal 112 dan atau 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara,” pungkasnya. (Hms/red)