CILEGON, KabarViral79.Com – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Cilegon menangkap 3 orang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba di sebuah rumah kontrakan di wilayah Waringin Kurung, Kabupaten Serang, Banten, Minggu, 26 Januari 2020.
Kapolda Banten, Irjen Pol Agung Sabar Santoso melalui Kapolres Cilegon, Yudhis Wibishana kepada awak media membenarkan bahwa tim Satresnarkoba Polres Cilegon berhasil mengamankan 3 pria diduga pelaku tindak pidana Narkotika jenis Sabu di sebuah rumah kontrakan.
“Atas informasi dari masyarakat kita berhasil amankan pelaku berinisial BN, ML dan FB. Asal ketiga orang tersangka ini masih kita sembunyikan, karena pihak kita sedang melakukan pengembangan terhadap kasus ini. Ketiga tersangka berhasil kita bekuk tanpa ada perlawanan di kamar kontrakan mereka,” kata Kapolres kepada awak media, Senin, 27 Januari 2020.
Dijelaskan Kapolres, saat dilakukan penggeladahan terhadap tersangka, ditemukan di dalam tas 1 paket ukuran sedang yang berisikan Narkoba jenis Sabu. Kemudian, ditemukan dalam Magicom tempat masak nasi 1 paket besar yang berisi Sabu, 5 paket di dalem bungkus roko dan 13 paket yang dibalut lakban hitam yang diduga Narkoba jenis Sabu. Diketahui ketiga orang tersangka ini merupakan pengedar barang haram terdebut.
“Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan Pasal 112, 114 dan 127 Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman minimal 4 tahun penjara. Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Cilegon guna proses penyidikan lebih lanjut,” tukas Kapolres kembali.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi menghimbau kepada masyarakat untuk menghindari Narkoba dan memohon peran aktif tokoh masyarakat untuk bisa membantu polisi dalam berantas Narkoba dengan cara melaporkan ke Polisi terdekat.
“Serta awasi perilaku anak-anak kita dan awasi rumah-rumah kontrakan yang rawan digunakan sebagai tempat transaksi,” ujarnya. (BidHumas)