SERANG, Kabarviral79.Com - Terkait adanya beberapa permasalahan yang ada di Provinsi Banten Khususnya yang ada di Dinas PUPR dan Dinas PRKP, LSM KARAT Banten melakukan audiensi dengan DPRD Provinsi Banten komisi IV denagn maksud untuk mengajukan beberapa permasalahan terkait pembangunan stadion di kawasan Sport Center Dan pemutusan kontrak gedung OPD dan inprastuktur dasar taun 2019.
Iwan Hermawan selaku Direktyr dari LSM KARAT Banten mempertanyakan terkait adanya indikasi interpensi penyedia jasa kepada PPK dalam proses penyusunan KAK, dimana dalam membuat prosedur keselamatan menggunakan acuan dari salah satu peserta lelang yaitu PT. PP Tbk.
"disini kami mempertanyakan terkain adanya dugaan interpensi oleh salah satu peserta lelang terhadap PPK, yang mana dugaan kami itu di buktikan dengan adanya salah satu prosedur keselamatan menggunakan PT PP," ujarnya.
Hal tersebut juga langsung di jawab oleh Al Zen selaku skertaris Biro Adpem, namun dirinya terluhat bingung dalam hal menanggapi pertanyaan dari Iwqn Hermawan pasalnya, menurut Al Zen terkait prosediur tersebut hanya bisa di akses oleh POKJA.
"untuk masalah prosedur itu sebenarnya saya kurang faham, karena itu hanya bisa di akses oleh POKJA selaku panitia lelang,"
Maka dari itu Iwan Hermawan meminta kepada Anggota Dewan Komisi IV agar memblaclis PT. PP Tbk bahwa dengan adanya beberapa kasus yang diduga telah melakukan interpensi oleh PT PP terhadap PPK.
"maka dari itu saya meminta agar dewan komisi IV agar PPK dan Pokja melakukan rekomendasi kepada KPPU, KPK, dan APIP agar PT. PP Tbk masuk ke dalam daftar hitam (black list)," tukasnya.
Nurholis selaku anggota Dewan Komisi IV pun berterimasih Kepada LSM KARAT yang telah memberikan informasi terkait adanya persoalan - persoalan yang ada di Provinsi Banten, dan dirinya pun Berjanji akan mengkaji semua hasil dari laporan tersebut untuk selanjutnya di tindaklanjuti.
"sebelumnya saya berterimakasih kepada LSM KARAT yang sudah memberikan informasi terkait adanya permasalah ini, dan nanti kita juga akan tindaklanjuti," tutupnya. (Di/red)