-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Dua Gembong Spesialis Bobol Rumah Diringkus di 2 Tempat Terpisah

By On Jumat, April 24, 2020

Foto Ilustrasi.
SERANG, KabarViral79.Com – Dua gembong spesialis bobol rumah warga diringkus petugas gabungan Unit Reskrim Polsek Petir dan Tim Resmob Polres Serang. Kedua tersangka yang masing-masing berinisial Ar alias Ade, 25), serta Su alias Omes (35), ditangkap di tempat terpisah di Kabupaten Serang dan Pandeglang pada Selasa dini hari, 21 April 2020.

Kapolsek Petir, AKP Ramses Panjaitan mengatakan, penangkapan dua gembong pencurian tersebut berawal dari laporan Winaya (55), warga Desa Mekarbaru, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, setelah rumahnya dibobol kawanan maling pada Jumat, 27 Maret 2020.

"Korban melaporkan rumahnya dibobol kawanan pencuri dan pelaku membawa 6 buah hp android berbagai merk serta barang berharga lainnya dengan kerugian seluruhnya mencapai Rp. 17 juta," kata AKP Ramses kepada wartawan, Kamis, 23 April 2020. 

Berbekal dari laporan itu, kata Kapolsek, Tim Reskrim yang dipimpin Bripka Rizal langsung bergerak melakukan penyelidikan. Walhasil, petugas berhasil mengetahui tempat persembunyian pelaku. Untuk memudahkan penangkapan, Tim Resmob yang dipimpin langsung AKP Arief diperbantukan melakukan upaya penangkapan.

"Tersangka Ar alias Ade berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya di Desa Citaman sekitar pukul 02.30 Wib, dan langsung diamankan untuk dilakukan pemeriksaan. Hasil pemeriksaan, tersangka Ar mengaku melakukan pencurian di rumah warga Kampung Lembur Jati bersama salah seorang rekannya," terang Kapolsek. 

Berbekal dari pengakuan Ar, tim gabungan langsung ke wilayah Pandeglang untuk menangkap pelaku lainnya. Hasilnya, tersangka Su alias Omes, ditangkap di rumahnya di Desa Kawoyan, Kecamatan Carita.

Dari kedua pelaku diamankan barang bukti barang bukti sebilah golok, dan dua pisau sebagai alat kejahatan serta 3 buah HP android berbagai merk hasil pencurian.

"Motif pencurian yang dilakukan dua tersangka ini yaitu dengan cara masuk dengan merusak jendela kamar. Kemudian pelaku masuk dan mengambil barang-barang milik korban yang disimpan di kamar," tandasnya. 

Dari kedua tersangka diamankan barang bukti sebilah golok dan dua pisau, 3 buah HP android berbagai merk. Untuk proses pengembangan, kasus pencurian ini telah dilimpahkan ke Satreskrim Polres Serang. (Faiz)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »