![]() |
Dirlantas Polda Banten, Kombes Pol Wibowo. |
SERANG, KabarViral79.Com – Guna memutus mata rantai penyebaran virus Corona (Covid-19) sekaligus menyikapi pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Tangerang Raya serta sebagai upaya mendukung kebijakan pemerintah terkait larangan mudik, pihak Kepolisian Daerah (Polda) Banten dan jajarannya telah menggelar Operasi Ketupat Kalimaya 2020 dengan mendirikan Pos Penyekatan dan Pos Check Point di sepanjang jalur arteri.
Dalam pelaksanaan mencegah pemudik yang pulang ke kampung halamannya, petugas melakukan tindakan memutar balikan para pemudik ke tujuan asal.
Namun saat ini, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Banten akan melakukan tindakan tegas berupa tilang terhadap pengemudi yang terkena pemeriksaan check point di wilayah hukum Polda Banten, selama larangan arus mudik diberlakukan.
Kapolda Banten, Irjen Pol Fiandar melalui Dirlantas Polda Banten, Kombes Pol Wibowo mengatakan, bahwa Polda Banten akan memberikan sanksi tilang agar memberikan efek jera bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan jarak jauh atau pulang kampung.
“Kami akan berikan sanksi tilang sebagai upaya pencegahan mobilitas manusia antar daerah, sehingga diharapkan bisa memutus mata rantai penularan Covid-19,” katanya, Selasa, 12 Mei 2020.
Lebih lanjut Wibowo mengatakan, jika ditemukan kendaraan pribadi yang dijadikan travel, pihaknya akan memberikan tindakan tegas.
Sampai saat ini, kata Wibowo, di hari ke-18 Operasi Ketupat Kalimaya pihaknya telah melakukan tindakan putar balik sebanyak 4.772 kendaraan yang didominasi oleh kendaraan pribadi.
“Selama 18 hari Operasi Ketupat Kalimaya, sebanyak 4.772 kendaraan yang diputar balikkan ke daerah asal keberangkatan. Kemudian dalam beberapa hari terakhir, terutama saat pelarangan mudik baru diberlakukan, banyak modus masyarakat yang digunakan untuk lolos penyekatan kendaraan, seperti bersembunyi di bawah tumpukan kerupuk di mobil pick up, hingga menaikkan kendaraan pribadinya ke dalam truk,” ujarnya.
Wibowo menambahkan, meski ada larangan mudik, ada masyarakat yang dikecualikan untuk tetap bisa mudik, seperti pekerja migran Indonesia yang sudah habis kontrak, mahasiswa dari luar negeri, pekerja medis, hingga kendaraan yang berkepentingan untuk menangani Covid-19.
“Kendaraan yang menuju Pelabuhan Merak landai, dan sepi. Kita tetap konsisten melakukan pengecekkan. Ada pengecualian, yaitu orang yang sedang melaksanakan tugas, bersifat kedukaan atau sakit dan membutuhkan perawatan segera yang diperjelas dengan surat keterangan, ada dokumen untuk dilengkapi. Seperti surat keterangan dinas, harus ada pasport dan terutama surat keterangan sehat,” jelasnya. (*)
Sumber: Humas Polda Banten