-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Ini Kata Plt Bupati Bireuen saat Penyarahan LKPJ Tahun 2019

By On Rabu, Mei 13, 2020

Plt Bupati Bireuen, Muzakkar A Gani menyampaikan LKPJ Bupati Bireuen Tahun Anggaran 2019 pada Paripurna DPRK setempat, Selasa, 12 Mei 2020. 
BIREEUN, KabarViral79.Com – Bupati Bireuen, H. Muzakkar A. Gani menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Bireuen Tahun Anggaran 2019, pada Rapat Paripurna I Masa Persidangan II Tahun 2020, di ruang sidang DPRK setempat, Selasa, 12 Mei 2020.

Dikesempatan itu, Plt Bupati Bireuen itu penyampaian rancangan dua qanun, meliputi Rancangan Qanun Penyertaan Modal Pemerinta Kabupaten Bireuen kepada Perseroan Terbatas (PT) Bank Aceh Syariah  Bireuen, Perubahan Kedua Atas Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Pendirian Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (PT BPRS) Kota Juang.

Sementara Rapat Paripurna I Masa Persidangan II Tahun 2020 itu dipimpin Ketua DPRK Bireuen, Rusyidi Mukhtar.

Muzzakar A Gani dalam laporannya menyebut, penyusunan LKPJ Bupati Bireuen berpedoman pada rencana Kerja Pemerintah Kabupaten Bireuen, sebagai penjabaran program dan kegiatan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten (RPJM).

Kata Muzakkar A Gani, laporan ini salah satu indikator kinerja, sarana komunikasi juga acuan pengawasan penyelenggaraan Pemerintah Bireuen Tahun Anggaran 2019.

“Secara sistematika, LKPJ Bupati Bireuen meliputi RPJM, penjabaran APBK, hasil penyelenggaraan urusan pemerintah daerah, menjadi kewenangan daerah, capaian kinerja pelaksanaan tugas pembantuan dan penugasan,” katanya.

Pemkab Bireuen, Tahun Anggaran 2019 telah melaksanakan 24 bidang urusan wajib serta enam bidang urusan pilihan.

“Kalau urusan wajib yakni, pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, ketentraman ketertiban umum, lalu perlindungan masyarakat, sosial, tenaga kerja, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pangan, pertahanan, lingkungan hidup,” sebutnya.

Disamping itu, tentang administrasi kependudukan dan catatan sipil, pemberdayaan masyarakat dan desa, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, perhubungan, komunikasi dan informatika, koperasi dan usaha kecil dan menengah, penanaman modal, kepemudaan dan olahraga, statistik, persandian, kebudayaan perpustakaan dan kearsipan.

“Sedangkan untuk urusan pilihan adalah kelautan dan perikanan, pertanian, pariwisata, perindustrian, perdagangan dan transmigrasi,” ungkapnya.

Sedangkan fungsi penunjang urusan pemerintahan yang dilaksanakan diantaranya, perencanaan, keuangan, kepegawaian, pendidikan dan pelatihan, penilaian dan pengembangan, inspektorat dan fungsi penunjang lainnya. Sedangkan urusan pemerintahan umum dilaksanakan Kesbangpol.

Di tempat yanga sama, Ketua DPRK Bireuen, Rusyidi Mukhtar mengatakan, LKPJ salah satu penilaian kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah secara objektif, sesuai peraturan perundang-undangan.

“Namun DPRK Bireuen akan  melihat, apa keberhasilan kinerja Pemkab Bireuen yang telah dilaksanakan, baik tentang pembangunan, pemerintahan, sosial kemasyarakatan juga terhadap pengelolaan keuangan tentang aset daerah,” sebutnya. (Joniful)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »