CILEGON, KabarViral79.Com – Jajaran Satres Narkoba Polres Cilegon berhasil mengamankan dua orang pelaku penyalahgunaan narkoba, diantaranya berinisial AY (27) pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja, dan DA (23) pelaku penyalahgunaan obat-obatan terlarang. Keduanya tinggal di Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, Banten.
Kapolres Cilegon, AKBP Yudhis Wibisana melalui Kabag Ops Polres Cilegon, Kompol Bambang Supeno membenarkan bahwa pihaknya berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika.
“Pada hari Kamis, 04 Juni 2020, sekira jam 13.00 Wib, telah ditangkap seorang laki-laki yang berinisial AY di sebuah rumah di Kecamatan Jombang, dan DA (23) ditangkap pada hari Rabu, 3 Juni 2020, pukul 20.00 Wib di sebuah Toko di Kampung Kubang Laban, Kecamatan Jombang,” jelasnya saat Kota Cilegon melakukan press realese tindak pidana narkotika jenis Ganja dan Obat terlarang di Mapolres Cilegon, Banten, Kamis, 11 Juni 2020.
Ia juga menjelaskan, bahwa pihak juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket daun ganja dibungkus lakban warna cokelat dengan berat kotor 599,74 gram, lima linting daun ganja dengan berat kotor 1,90 gram dan satu buah bekas bungkus rokok sampoerna mild mentol.
“Jumlah keseluruhan barang bukti narkotika jenis daun ganja kering tersebut yaitu 601,64 gram, serta pil hexymer sebanyak 36 butir, dan pil tramadol sebanyak 50 tablet,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 milyar, dan denda paling banyak Rp10 milyar, dan Pasal 111 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, diancam dengan pidana penjara paling singkat empat tahun, paling lama 12 tahun serta denda paling sedikit Rp800 juta, dan denda paling banyak Rp8 milyar. (Wely)