-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Seratus Desa Lebih Telah Ajukan Pencairan Dana Desa Tahap Dua di Bireuen

By On Rabu, Juni 10, 2020

Kabid Pemerintahan Kemukiman dan Gampong, Muhammad Jamil. 
BIREUEN, KabarViral79.Com – Sedikitnya 125 desa dari sejumlah Kecamatan di Kabupaten Bireuen telah megajukan pencairan Dana Desa (DD) Tahap Kedua, serta bantuan Alokasi Dana Gampong (ADG) sebesar 40 persen Tahun 2020. 

Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat Gampong, Perempuan dan Keluarga Berencana (DPMGP-KB) melalui Kabid Pemerintahan Kemukiman dan Gampong, Muhammad Jamil mengatakan, bahwa yang telah mengajukan usulan ada sekitar 125 Gampong.

“Untuk pengajuan usulan dan pencairan dana ini paling lambat akhir Agustus 2020,  dan kita berharap kepada Keuchik atau Kepala Desa yang belum menyiapkan berkas pengajuan, untuk sesegera mungkin menyiapkannya, agar tidak terlambat,” ujarnya kepada awak media, Rabu, 10 Juni 2020.

Berdasarkan data, berkas usulan pencairan DD tahap kedua yang sudah masuk ke Dinas, yaitu 125 desa meliputi dari Kecamatan Peusangan Siblah Krueng 21 Desa,  Gandapura 40 Desa, kemudian 39 dari Jeunieb dan Kecamatan Juli ada 36 Desa.

Sedangkan beberapa desa lain hingga kini masih dilakukan verifikasi dan sebagian besar desa lainnya ada yang belum masuk ke DPMGP-KB Bireuen.

“Ketentuannya, untuk pengajuan usulan tahap kedua dimulai paling cepat Maret dan paling lambat pekan keempat bulan Agustus,” terangnya.

Dalam kententuan, menyangkut usulan pencarian tahap kedua juga harus mempedoman ketentuan, diantaranya usulan diajukan setelah menerima dokumen pertanggungjawaban pemanfaatan DD tahap pertama dan sesuai dengan hasil musyawarah Gampong.

Apabila, tambah Muhammad Jamil, dokumen tersebut tidak lengkap, terutama penggunaan DD sebelumnya tidak rampung dilakukan, maka tidak dibenarkan mengajukan usulan tahap kedua.

“Ketentuannya harus memiliki dokumen lengkap, terutama pemanfaatan bantuan yang sudah diterima pada tahap pertama,” ungkapnya.

Kendati batas atau tenggang waktu usulan hingga Agustus, tetapi setiap desa diminta agar segera mempersiapkan bahan usulan dan meneruskan ke dinas agar cepat dilakukan verifikasi ulang.

“Setelah dilakukan pemeriksaan berkas dan verifikasi kembali, selanjutnya akan diteruskan ke Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Bireuen untuk dilakukan pencairan dana tersebut,” imbuhnya. (Joniful)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »