-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

42 Perwakilan Sekolah Tampil di FLS2N Tingkat K3S di SDN 4 Bireuen

By On Rabu, Mei 01, 2024

Peserta tampil di ajang FLS2N yang digelar tingkat Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S), di UPTD SD Negeri 4 Bireuen, Senin, 27 April 2024. 

BIREUEN, KabarViral79.Com – Puluhan perwakilan siswa dari 42 sekolah SD tampil pada lomba Festival Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N) yang digelar tingkat Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) yang berlangsung di UPTD SD Negeri 4 Bireuen Senin, 27 April 2024.

Ketua Panitia Pelaksana, Bahagia, S.Pd kepada media ini menyebutkan, kegiatan FLS2N diikuti siswa utusan dari 42 SD Negeri dan Swasta yang ada di wilayah kerja K3S Jeumpa, meliputi Kecamatan Jeumpa, Kota Juang  serta Kecamatan Kuala.

“FLS2N tahun ini ada lima cabang yang dilombakan, selain Tari Kreasi baru, Menyanyi Solo, Gambar Bercerita, Pantomim dan Kriya Anyam,” katanya.

Panitia Pelaksana FLS2N, Bahagia, S.Pd saat membuka ajang FLS2N yang digelar tingkat Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S), di UPTD SD Negeri 4 Bireuen, Senin, 27 April 2024. 

Setiap mata lomba, panitia hanya memilih juara pertama, dan mereka akan mewakili K3S Jeumpa guna mengikuti lomba yang serupa di tingkat Kabupaten yang digelar dalam dua hari ini.

Ajang seleksi ini juga salah satu sarana untuk mengembangkan kreativitas dan motivasi peserta didik sesuai dengan minat bakat, serta menanamkan dan meningkatkan apresiasi seni sesama siswa tingkat SD.

“Kami selaku panitia pelaksana mengapresiasi kepada para peserta, guru pendamping yang telah memberi kontribusi pada ajang ini,” sebutnya. (Joniful Bahri)

27 Orang Dinyatakan Lulus Seleksi Administrasi Calon Panwaslih Bireuen, Satu Peserta Tak Cukup Umur

By On Senin, April 29, 2024

Ketua Pansel Panwaslih Kabupaten, Bireuen Hamdani, SE.,MSM. 

BIREUEN, KabarViral79.Com - Sebanyak 27 orang dinyatakan lulus seleksi administrasi calon Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Bireuen Tahun 2024, sementara satu orang calon gugur, karena tidak memenuhi syarat umur.

Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Panwaslih Kabupaten Bireuen, Hamdani, SE.,MSM pada media ini Senin, 29 April 2024 menyebutkan, dari hasil verifikasi data Pansel Panwaslih Kabupaten Bireuen, 27 orang dinyatakan lulus seleksi administrasi.

"Sedangkan satu orang dinyatakan gugur, karena tidak cukup umur yang disyaratkan pada saat mendaftar, yakni 30 tahun," kata  Hamdani.

Menurut Hamdani yang didampingi Sekretaris Pansel Panwaslih Kabupaten Bireuen, Ratna Fitri, S.Pd, dan anggota Pansel Mahyaruddin, Denny Sumantri Mangkuwinata, SE ,MSM dan Dr. Danil, S.Pd.,M.Pd, untuk ujian tulis akan dilaksanakan pada Jumat, 03.Mei 2024 mendatang.

"Ujian tulis akan dilaksanakan pada Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, pukul 09.00 WIB, tapi peserta sudah harus hadir pada pukul 08.30 WIB," ungkap Dosen Politeknik Negeri Lhokseumawe ini.

Semenwtara itu, nama-nama yang lulus seleksi administrasi calon Panwaslih Kabupaten Bireuen, yaitu Ahmad Zaki, S.Pd, Desi Safnita, M.Sos, Zulfikar, Murdani, S.Sos, Ismail.M.Nur, Mulyadi Abdidas, S.Pd, Drs. Banta Husen, M.S.M, Mursal Abdulah, ST, Murdani.

Selanjutnya Munawir,  Rizky Fajar, Abdul Halim, Bukhari.S.Pd, Ristina, S.Pd, Anas, ST, Dr. Mukhtarudin, SH.,MH, Agustia Azni, Cut Irhama Heriyanti, S.Pd.I.,M.Pd, Rifani, Sos, Shyarizal Putra, S.Pd, Agusni, SP.,M.Si,  Hayatul Fitriah, S.Pd, Martunis Juned, Iqfirli, Muzammil, S.Pd, Junaidi AG dan Faisal Rizal, B.Sc.

"Sementara yang tidak lulus adalah M. Rauzan, S.Pd karena tidak cukup umur pada saat mendaftar," beber Hamdani. (Joniful Bahri)

Hingga Batas Akhir, Pendaftar Calon Panwaslih di Bireuen Capai 28 Orang

By On Minggu, April 28, 2024

Pansel Panwaslih Kabupaten Bireuen melakukan verifikasi akhir, setelah ditutupnya pendaftaran calon Panwaslih Kabupaten setempat, Minggu, 28 April 2024, hingga pukul 16.00 WIB. 

BIREUEN, KabarViral79.Com – Hingga batas akhir dibukanya pendaftaran calon Panitia Pengawasan Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Bireuen, Minggu, 28 April 2024 hingga pukul 16.00 WIB.

Ketua Ketua Pansel Panwaslih Kabupaten Bireuen Hamdani, SE.,MSM kepada media ini mengatakan, hingga batas akhir Pansel Panwaslih Kabupaten Bireuen menerima 28 berkas pendaftar calon.

“Hingga pukul 16.00 WIB hari ini, kami Pansel Panwaslih Kabupaten Bireuen menerima 28 berkas pendaftaran calon Panwaslih,” ujarnya.

Menurut Hamdani yang didampingi anggota Mahyaruddin, Ratna Fitri, S.Pd, Denny Sumatri M, SE.,MSM, dan Dr. M. Danil, S.Pd.,M.Pd menyebutkan, untuk tahapan selanjutnya Pansel Panwaslih Bireuen akan melakukan seleksi administrasi, dan akan diumumkan kelulusan sekaligus pengumuman untuk mengikuti ujian tulis.

Selanjutnya, tambah Hamdani, Pansel Panwaslih Kabupaten Bireuen akan melakukan seleksi administrasi, kemudian mengumumkan kelulusan administrasi, sekaligus pengumuman untuk mengikuti ujian tulis buat peserta yang telah lulus administrasi.

“Bagi setiap perserta yang lulus administrasi akan diumumkan di media massa, dan dihubungi langsung ke kontak personal masing-masing peserta,” terang Hamdani. (Joniful Bahri)

Kajari Bireuen Upayakan RJ Terkait Kasus Panadahan Sepmor

By On Sabtu, April 27, 2024

Kajari Bireuen, Munawal Hadi, SH, MH, didampingi Kasi Pidum Kejari setempat, Dedi Maryadi, SH, MH serta Jaksa Fasilitator melakukan proses RJ tindak pidana penadahan Sepmor, M dan Z, di Kantor Kejaksaan setempat. 

BIREUEN, KabarViral79.Com – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi, SH, MH didampingi Kasi Pidum Kejari setempat, Dedi Maryadi, SH, MH serta Jaksa Fasilitator melakukan upaya perdamaian atau Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (RJ) terhadap tindak pidana penadahan yang dilakukan M, di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Kamis, 25 April 2024 kemarin.

Dalam proses perdamaian tersebut ikut dihadiri pihak keluarga korban, tersangka, serta perangkat gampong kedua belah pihak.

Kajari Bireuen, Munawal Hadi melalui Kasie Intelijen Kejari setempat, Abdi Fikri SH, MH kepada wartawan menyebut, perkara ini bermula pada Rabu, 28 Februari 2024, dimana tersangka M berkomunikasi melalui WhatsApp meminta Z untuk mencarikan sepeda motor (Sepmor) bodong (curian) dengan harga sekitar Rp 3 juta.

Selanjutnya Z meminta uang panjar kepada M sebesar Rp 500 ribu. Lalu pada Kamis, 29 Februari 2024, tersangka M mengirimkan uang sebesar Rp 500 ribu ke aplikasi DANA milik Z.

Kemudian Z menghubungi serta menyuruh tersangka untuk menemuinya di Jalan Medan-Banda Aceh, tepatnya di tempat jualan jagung Desa Blang Bladeh, Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireuen, untuk mengambil satu unit sepeda motor merk Honda Supra 125 Type: NF 100 SD, No Polisi BL 4154 KO warna Hitam Silver tanpa surat kendaraan.

Berikut M menyerahkan uang sisa pembayaran sepeda motor tersebut sebesar Rp 2,4 juta.

Atas perbuatannya, M telah melanggar Pasal 480 ayat (1) KUHP dengan ancaman paling lama empat tahun penjara.

“Setelah dimediasi oleh Jaksa Fasilitator, tersangka dan korban sepakat berdamai dengan syarat tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,” terangnya.

Selanjutnya perkara ini akan diteruskan ke Kejaksaan Tinggi Aceh untuk menunggu ekspose bersama JAM PIDUM agar disetujui penghentiannya.

“Menyikapi dari kasus ini, Kajari Bireuen meminta dan mengimbau kepada masyarakat agar tidak membeli barang-barang curian (bodong), karena dapat berakibat tersandung dengan hukum,” imbuhnya. (Joniful Bahri)

Baru Tujuh Orang yang Mendaftar Sebagai Calon Panwaslih Bireuen

By On Sabtu, April 27, 2024

Pansel Panwaslih Kabupaten Bireuen, Hamdani, SE, M.S.M didampingi timnya saat melakukan verifikasi berkas tujuh peserta yang mencalonkan diri sebagai calon Panwaslih setempat. 

BIREUEN, KabarViral79.Com – Hingga hari ketiga, baru tujuh orang yang telah mendaftarkan diri sebagai calon Panitia Pengawas Pemilih (Panwaslih) Kabupaten Bireuen tahun 2024.

Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Panwaslih Kabupaten Bireuen, Hamdani, SE, M.S.M kepada media ini, Jumat, 26 April 2024 menyebutkan, hingga hari ini pasca dibuka pendaftaran, baru tujuh orang yang telah ikut sebagai calon Panwaslih Kabupaten Bireuen tahun 2024.

“Artinya masih ada tenggang waktu dua hari lagi bagi warga Bireuen yang ingin mencalonkan diri sebagai calon Panwaslih. Bagi yang berminat dipersilahkan untuk segera mendaftar hingga, Minggu, 28 April 2024 ini,” ajaknya.

Sedangkan tahapan selanjutnya, kata Hamdani, setelah semua berkas pendaftaran diterima, Pansel Panwaslih akan melakukan seleksi administrasi, dan selanjutnya akan mengumumkan peserta yang lulus berkas administrasi.

Menurut Hamdani, usai tahapan penerimaan berkas diterima, maka Pansel Panwaslih Bireuen akan melakukan seleksi administrasi dan selanjutnya akan mengumumkan kelulusan administrasi.

“Terkait tahapan dan tanggalnya, maka kami akan segera memberitahukan selanjutnya  melalui media massa atau akan dihubungi oleh Pansel Panwaslih Bireuen bagi setiap pesertanya,” sebut Hamdani. (Joniful Bahri)

Satreskrim Polres Bireuen Ciduk Seorang Pelaku Judi Online Jenis Togel di Peusangan

By On Jumat, April 26, 2024

Pelaku AS, warga di Kecamatan Peusangan diamankan personel Polres Bireuen terkait kasus Judi Online Jenis Togel. 

BIREUEN, KabarViral79.Com – Polres Bireuen melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil menciduk seorang pelaku Judi Online Jenis Togel, berinisial AS (39), warga Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen.

Kapolres Bireuen, AKBP Jatmiko, SH, M.H, melalui Kasat Reskrim, Iptu Adimas Firmansyah, ST.Rk, S.I.K, M.Si kepada media ini, Jumat, 26 April 2024 mengatakan, AS ini diamankan pada Rabu, 24 April 2024 sekitar pukul 23.00 WIB.

“Penangkapan AS ini berdasarkan pengembangan dari laporan masyarakat, dimana saat ini aktifitas pelaku judi online di wilayah Peusangan, Bireuen, sangat meresahkan masyarakat,” katanya.

Kasat Reskrim mengatakan, setelah melakukan pengembangan berdasarkan informasi dari masyarakat, dimana aktifitas pelaku judi online jenis togel sudah sangat meresahkan.

Selain dua unit handopone, personel ikut mengamankan uang tunai sebanyak Rp 411 ribu serta satu kartu ATM. 

Menurutnya, dari pengembangan tersebut, pihaknya berhasil menangkap pelaku di sebuah warung kopi di Kecamatan Peusangan, dan menyita sejumlah barang bukti.

“Saat diamankan, kami berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit handpone, uang tunai sebanyak Rp 411 ribu serta satu kartu ATM,” sebutnya.

Dari hasil pemeriksaan, kata Kasat Reskrim, AS mengakuinya dengan alasannya faktor ekonomi, dan sejauh ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan guna proses hukum lebih lanjut.

Terkait kasus tersebut, pelaku dijerat Pasal 45 (3) Jo Pasal 27 (2) UU RI No 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Kasat Reskrim Polres Bireuen juga mengucapkan terima kasih atas informasi yang diberikan oleh masyarakat

“Kami mengapresiasi masyarakat yang telah bersinergi dengan Polri dalam menjaga situasi Kamtibmas, dengan memberikan informasi terkait tindakan-tindakan yang bermuara kepada kriminalitas. Tentunya ini menjadi atensi kami dalam mencegah segala bentuk tindakan yang melanggar hukum,” imbuh Kasat Reskrim, Iptu Adimas. (Joniful Bahri)

Gegara Iklankan Judi Online di Akun Instagram, Wanita Bireuen Ditahan di Kejaksaan Setempat

By On Kamis, April 25, 2024

Tersangka UK, pelaku tindak pidana Cyber UU ITE saat penyerahan untuk dilakukan penahanan di Kejari Bireuen usai meng-iklankan (endorse) sebuah situs Judi Online. 

BIREUEN, KabarViral79.Com – Tersangka UK, pelaku tindak pidana Cyber UU ITE dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen usai meng-iklankan (endorse) sebuah situs Judi Online.

Penahan tersangka UK di Kejari Bireuen setelah penyidik Polda Aceh menyerahkan tersangka beserta barang bukti berupa satu unit Iphone 11, satu unit simcard dan satu unit flash disk.

Tersangka UK ini diamankan di salah satu Kafe di Kabupaten Bireuen pada Selasa lalu, 19 Desember 2023, setelah pihak Kepolisian mendapatkan laporan pada 27 Desember 2023, terkait adanya aktivitas promosi Judi Online.

Kepala Kejari Bireuen, Munawal Hadi SH, MH melalui Kasi Intelijen, Abdi Fikri SH kepada wartawan, Kamis, 25 April 2024 menjelaskan, tersangka UK melalui akun media sosial Instagramnya, pada tanggal 16 Agustus 2023 menerima tawaran dari seseorang melalui pesan WhatsApp (WA) untuk melakukan postingan salah satu situs judi online di akun instagramnya dengan imbalan bayaran Rp.3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah).

“Selanjutnya tersangka UK ini ikut melakukan postingan pada situs judi online tersebut selama tiga puluh hari,” katanya.

Lalu pada Selasa, 19 Desember 2023, tersangka UK ini kembali melakukan postingan melalui instastory dan mencantumkan link situs judi online tersebut dan ketika link tersebut diklik akan mengarah atau membuat dapat diaksesnya situs judi online tersebut.

Kata Munawal Hadi, perbuatan tersangka UK melanggar Pasal 27 ayat 2 Jo Pasal 48 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2011 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Selanjutnya Jaksa menahan tersangka UK di Lapas kelas II B Bireuen selama dua puluh hari ke depan, dan selanjutnya akan menjalani persidangan,” terangnya. (Joniful Bahri)