Selain Barang Bukti, Tersangka Pelecehan Seksual Terhadap Anak di Jeumpa Diterima oleh Kejaksaan Bireuen
On Sabtu, Oktober 12, 2024
Tersangka N, warga Jeumpa, Bireuen, saat diterima dan berada di Kantor Kejaksaan Negeri Bireuen. |
BIREUEN, KabarViral79.Com – Tersangka N, seorang warga di Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireuen, terpaksa harus mempertangunggujawabkan perbuatan bejatnya.
Pasalnya, N yang telah beristri itu diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap seorang anak beberapakali di desanya.
Terakhir, N yang sehari-sehar kerap berpakaian muslim, tak ubahnya seperti ustad itu kini diserahkan untuk dilakukan pemeriksaan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi, SH, MH kepada media ini menjelaskan, selain barang bukti, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima tersangka N dalam kasus tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak.
Dalam kasus ini, tersangka N disangkakan melanggar Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 06 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
“Barang bukti yang diperoleh dan disita dari tersangka N ini berupa satu helai baju koko, celana pendek, kain sarung, peci, baju gamis dan celana dalam korban,” katanya.
Berdasarkan kronologis kejadiannya, kasus ini bermula di bulan Mei 2024 bertempat di Dusun Paloh Mee, Desa Blang Seunong, Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireuen.
“Tersangka N melakukan pelecehan terhadap anak korban NA dan SP warga Jeumpa ini beberapa kali. Perbuatan tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 06 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” jelasnya.
Usai dilakukannya serah terima, tersangka N dan barang bukti dari penyidik Polres Bireuen kepada Jaksa, selanjutnya tersangka N akan ditahan di Lapas Kelas 2 Bireuen.
Diakui Munawal Hadi, dalam waktu dekat ini, JPU juga akan segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Bireuen untuk dilakukan proses persidangan.
Kajari Bireuen itu juga menyebutkan, pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur ini akan berdampak besar bagi kehidupan korban dikemudian hari, termasuk nasib bangsa ini.
Pada dasarnya, sambung Munawal Hadi, anak-anak yang merupakan korban, dan ini merupakan generasi penerus bangsa. Mereka adalah generasi baru yang disiapkan untuk membangun dan menjadi pemegang masa depan bangsa ini.
“Maka perlindungan terhadap anak dan haknya harus dipahami secara serius. Sebab ini berkaitan dengan kesejahteraan perlindungan terhadap anak. Jadi pelaku ini telah merampas hak anak untuk tumbuh dan berkembang dalam lingkungannya yang aman,” pungkasnya. (Joniful Bahri)