MAMUJU, KabarViral79.Com – Pemblokiran jalan yang dilakukan warga di Desa Keang, Kecamatan Tabulahan, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), menjadi sorotan dan keluhan warga dari Kabupaten Mamasa, karena ketentuan dan syarat yang berlebihan.
Permasalahan tersebut telah direspon dan ditindaklanjuti oleh Kapolsek Kalukku, Ipda Sirajuddin, dengan memberikan pemahaman sekaligus menyakinkan warga agar membongkar pemblokiran jalan melalui dukungan pemerintah setempat.
Untuk mencegah agar hal ini tidak menjadi persoalan ke depannya, Kapolsek Kalukku menggelar rapat koordinasi dengan menghadirkan pihak terkait, seperti Camat Tabulahan, Kapolsek Kalumpang, Kapolsek Tabulahan, Lurah Lakahan, Kepala Puskesmas, Kepala Desa Keang, Kepala Desa Buttuada, dan Tokoh Masyarakat Desa Keang.
Rapat koordinasi yang menghadirkan semua pihak dilaksanakan di Puskesmas Lakahang, Kabupaten Mamasa, Kamis, 10 Juni 2020.
Kapolsek Kalukku menyebutkan, persoalan seperti ini tidak boleh dianggap sepele, meski sebelumnya bisa diredam tetap harus ditindaklanjuti.
“Ya salah satunya melalui kegiatan rapat koordinasi ini, sehingga ada solusi terbaik yang dapat dicapai,” ucap Kapolsek Kalukku.
Berdasarkan hasil keputusan rapat tersebut, disepakati bahwa warga di desa Keang dan Desa Bonehau bisa masuk ke Kabupaten Mamasa dengan membawa pengantar dari Kepala Desa.
Selain itu, mayarakat Desa Keang dan Desa Bonehau yang berprofesi sebagai penjual ikan (Panggandeng), diberikan kelonggaran dengan ketentuan hanya dirapid test satu kali, sudah bisa bebas keluar masuk Kecamatan Lakahang, dimana sebelumnya hasil rapid test hanya berlaku untuk 7 hari.
Point terakhir dalam rapat tersebut, masyarakat Desa Keang tidak lagi memasang palang dan tidak melarang warga dari Kabupaten Mamasa masuk ke wilayah Desa Keang. (Shir)