SERANG, KabarViral79.Com – Dampak dari aksi warga Desa Junti yang melakukan aksi demo ke PT. Buditexindo terkait penerimaan karyawan pada Jum'at kemarin, 05 Juni 2020, disepakati bahwa saat ini penerimaan karyawan dikelola oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Junti. Pelaksanaan penerimaan karyawan pun dilakukan di Kantor Desa Junti, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Banten, Senin, 08 Juni 2020.
Puluhan orang warga Desa Junti yang sedang mencari kerja mendatangi kantor desa untuk melamar kerja di PT. Budi Texindo Prakasa dengan tidak mengindahkan Protokol Kesehatan Covid-19.
Ketua BPD Desa Junti, Sayudin kepada awak media membenarkan bahwa hari ini Kantor Desa Junti dijadikan tempat penerimaan karyawan PT. Budi Texindo Prakasa atas hasil kesepakatan antara HRD PT. Budi Texindo Prakasa dengan BPD Desa Junti untuk melakukan rekruitmen tenaga kerja.
Dijelaskan Sayudin, kegiatan ini sudah memenuhi Standar Operasional Prosuder (SOP) karena sudah mengantongi izin dari Polsek Jawilan, Koramil Kopo - Jawilan, Pjs. Kepala Desa Junti, juga dihadiri oleh Staff HRD PT. Budi Texindo Prakasa.
Baca juga: Tuntut Outsourcing Dibubarkan, Warga Geruduk Kantor Desa Junti
Baca juga: Tuntut Outsourcing Dibubarkan, Warga Geruduk Kantor Desa Junti
“Kenapa penerimaan karyawan dilakukan di Kantor Desa, agar transparan, dan diketahui oleh warga Junti bahwa yang diterima benar warga Junti, dan tidak ada pungli. Kami pun memahami dengan adanya kegiatan ini pelayanan masyarakat di kantor Desa Junti tentunya terganggu. Tapikan ini cuman satu hari saja,” ujar Sayudin.
Pjs Kepala Desa (Kades) Junti, Abdul Rahman kepada awak media membenarkan Kantor Desa Junti dijadikan tempat penerimaan karyawan PT. Budi Texindo Prakasa.
“Kegiatan ini atas kesepakatan hasil aksi warga hari Jum'at kemarin, bahwa penerimaan karyawan PT. Budi Texindo Prakasa 70% warga Junti, dan tidak dibenarkan ada oknum yang memungut uang dari si pelamar, karena itu merupakan pungli. Jika ada yang ketahuan urusannya langsung ke Polsek Jawilan. Mohon maaf memang sebaiknya kegiatan penerimaan karyawan dilakukan di perusahaan, karena ini bukan kapasitas staff Desa. Ada juga dari Desa merekomendasikan bahwa benar si pelamar warga Junti asli tanpa dipungut uang apapun. Agar kesannya tidak alih fungsi. Diupayakan hari ini selesai sampai sore, besok sudah tidak ada kegiatan lagi,” jelasnya.
Terpisah, Sekretaris Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Nurani Rakyat (GNR) Kabupaten Serang, Teguh sangat menyayangkan kegiata penerimaan karyawan PT. Budi Texindo Prakasa dilakukan di kantor Desa Junti.
“Memangnya di perusahaan sudah tidak ada tempat lagi. Alangkah baiknya pelaksanaannya dilakukan di lingkungan perusahaan dengan dihadiri oleh anggota BPD. Jadi tidak menghambat pelayanan masyarakat di kantor Desa Junti. Sejak kapan Kantor Desa Junti jadi pelayanan penerimaan karyawan. Desa itu hanya memberikan rekomendasi bahwa benar yang melamar kerja itu warga Junti dengan bukti KTP dan KK asli Desa Junti,” ujar Teguh. (Haris Ranau/Dani)