SERANG, KabarViral79.Com – Setelah sidang pertama dilaksanakan, agendanya selain melakukan verifikasi surat kuasa para pihak Penggugat dan Tergugat juga menunjuk Hakim Mediator yang akan memimpin proses tahapan Mediasi Perdamaian sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung No.1 Tahun 2016. Mediasi pertama akan dilaksanakan pada Kamis, 23 Juli 2020, di PN Serang.
Ketua Tim Pengacara (Kuasa Hukum) Gubernur Banten, Asep Abdullah Busro mengatakan, terkait adanya anjuran dari Hakim Mediator agar para prinsipal Penggugat dan Para Tergugat hadir dalam proses mediasi tersebut, akan disampaikan terlebih dahulu kepada Gubernur Banten dan Direksi Bank Banten selaku prinsipal mengenai kemungkinan dapat hadir atau tidaknya dalam proses mediasi mendatang.
“Pada prinsipnya pihak prinsipal kami memiliki itikad baik untuk mematuhi dan mengikuti seluruh rangkaian proses hukum yang berlaku. Namun seandainya para prinsipal kami tidak hadir pun, hal tersebut dibolehkan secara hukum. Namun sepanjang memenuhi alasan yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung No.1 Tahun 2016, yaitu apabila dalam kondisi sakit, sedang dalam melaksanakan tugas negara dan/atau kegiatan penting yang tidak dapat ditinggalkan. Maka hal tersebut tidak menjadi masalah karena proses mediasi dapat tetap dilanjutkan dengan diwakili oleh para kuasa hukumnya,” terangnya. (weli)