-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Kajati Banten Sebut Kasus Genset RSUD Jilid II Berlanjut, Akan Segera Ekspose

By On Kamis, Juli 02, 2020

Kajati Banten, Rudi Prabowo Aji. 
SERANG, KabarViral79.Com – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten, Rudi Prabowo Aji memberikan penegasan bahwa kasus pengadaan genset di RSUD Banten Jilid II akan ditindaklanjuti serius.

Penegasan itu disampaikan pada saat dikonfirmasi wartawan terkait perkembangan penanganan terhadap orang-orang yang harus mempertanggungjawabkan sesuai amar putusan pengadilan.

“Pasti serius kita tangani, dan sudah dilakukan panggilan dan pemeriksaan sesuai dengan apa yang didalami oleh penyidik, detailnya silahkan tanya Aspidsus, aku belum tau detailnya,” ujar Kajati Banten, Rudi Prabowo Aji saat ditemui di Mapolda Banten, Rabu, 01 Juli 2020.

Dikatakan Kajati, mengenai penanganan kasus beras dan BJB semua masih berproses. Penyidik masih mengumpulkan beberapa keterangan baik dari demo yang dilakukan maupun pemberitaan wartawan. Begitupun dengan kasus genset, penanganannya masih berlanjut dan akan dibuka ke publik pada saat ekspose nanti.

“Nah itu soal kasus genset, silahkan anda ikuti terus, kita berharap nanti pada saat ulang tahun Kejaksaan kita bisa ekspose sejauh mana penanganannya, soal belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka, coba tanya Aspidsus,” urainya.

Sementara itu, Dadang Handayani, kuasa hukum tiga terpidana dr Sigit Wardajo, Adit Hirda Restian dan Endi Suhendi ketika dikonfirmasi via telepon merespon positif apa yang disampaikan Kajati. Dia berharap, kasus tersebut tidak selesai hanya kepada tiga orang yang bukan sebagai pelaku utama.

“Ya mudah-mudahan Pak Kajati masih punya nurani untuk penegakan hukum sesuai dengan cita-cita bersama, karena di dalam perkara ini seperti yang kalian lihat banyak sekali kepentingannya, meskipun saya pesimis tapi kita akan lihat sejauh mana keseriusan Kajati untuk menjunjung tinggi penegakan hukum di Banten,” tukasnya.

Menurut Dadang, dia tidak mau berandai-andai apabaila kasus Genset Jilid II ini hanya ramai di permukaan. Artinya, kalau dikonfirmasi seolah-olah perkara ini ditangani serius, akan tetapi di dalamnya tidak seperti apa yang diutarakan di ruang publik.

“Saya ga mau berandai-andai, kan anda sendiri yang mengikuti bagaimana perkemabngan kasus ini. Artinya, kalau penyidik berselera dan serius, sudah dari dulu masuk ini barang,” tandasnya.

Seperti diketahui, dalam perkara ketiga terpidana Sigit Wardajo, Adit Hirda dan Endi Suhendi, Pengadilan Negeri Tipikor Serang memvonis ketiganya bersalah, dan Wadir Umum RSUD Arul, Kabag Umum merangkan koordinator PPTK, Sri Mulyani dan PPTK Hartati Andarsih, ketiganya dapat dimintai pertanggungjawaban dalam pengadaan Genset Tahun Anggaran 2015 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp600 juta.

Akan tetapi, meski sudah dibacakan dalam amar putusan pengadilan, baik Ahrul, Sr Mulyani maupu Hartati Andarsih hanya sebatas dilakukan pemeriksaan dan belum dinaikan statusnya. Padahal hakim yang memutus perkara tersebut ketiganya harus diminta pertanggungjawaban. (Faiz)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »