-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Perjuangkan Kembali Haknya, Janda Tua Pensiunan PNS ini Diseret ke Pengadilan

By On Minggu, Juli 19, 2020

Sri Rastiti Merdekawati (baju coklat) saat berkonsultasi dengan Kepala ATR/BPN Kota Serang Andi Tantri Abeng (kiri). [Foto/Dok Pribadi] 
SERANG, KabarViral79.Com – Perempuan tua berusia 74 tahun ini terpaksa diseret sebagai pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Serang sebagai terdakwa kasus pidana. Hal tersebut terjadi saat dirinya memperjuangkan hak atas tanah dan bangunan seluas sekira 900 meter yang terletak di Jalan Saleh Baimin, Cimuncang, Kota Serang, Banten.

Sri Rastiti mengungkapkan, dirinya telah berjuang sejak 2006 silam. Perjuangan itu bermula, saat dirinya merenovasi bangunan bekas gudang garam di atas tanah yang dikuasainya selama 35 tahun lebih. 

Namun, katanya lagi, tiba-tiba pengusaha kaya berinisial IM mengadukan kasusnya melalui MR (anak IM) ke Polres Serang tahun 2015 silam.

“Saya ini pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), didakwa melakukan pencurian dengan pemberatan, perusakan dan penggelapan. IM yang tak memiliki bukti yang sah atas tanah dan dua bangunan di atasnya itu melaporkan saya ke Polres Serang. Ia merasa memiliki tanah dan bangunan tersebut. Padahal Ia tidak punya sertifikat,” kata Sri Rastiti yang kerap disapa Titi.

Titi mengatakan, renovasi yang dilakukan oleh dirinya disebabkan sudah lapuknya bangunan tersebut, dan akan membahayakan jika dibiarkan.

“Jadi gudang itu sudah puluhan tahun kosong, dan nyaris roboh karena dimakan usia dan membahayakan orang lain. Kebetulan, ada pengusaha jual beli bekas bangunan yang sanggup mengganti biaya renovasi gudang, sebesar 200 juta rupiah. Asalkan bekas bangunan gudang tua itu menjadi miliknya,” tuturnya.

“Nah, jadilah kesepakatan itu. Karena dasarnya orang tua saya juga mantan Direktur Utama di Perusahaan itu, dan saya serta adik saya yang menguasai fisik ini. Serta simpati saya terhadap masyarakat, karena kuatir bangunan itu roboh. Jadi saya merenovasi gudang tua dan pengusaha barang bekas bangunan itu mendapatkan bekas bangunan,” imbuhnya.

Titi menambahkan, saat pembangunan renovasi berlangsung dan sebagian bangunan tersebut berdiri, Lurah setempat meminta agar Titi menghentikan renovasi atas permintaan dari anak IM yaitu (MR). Melalui jalan panjang, akhirnya Titi diseret ke pengadilan dan kasusnya bergulir sampai saat ini.

“Saya hanya berharap, para wakil Tuhan, yakni Majelis Hakim yang mengadilinya bisa benar-benar bersikap seperti Tuhan yang Maha Adil dalam memutuskan perkara ini,” tandasnya.

Sebelumnya, Pengusaha Kaya IM melalui kuasa hukumnya, enggan mengomentari keberatan Sri Rastiti. 

“Ikuti saja jalan persidangannya,” ujar kuasa hukum IM yang namanya tidak mau disebut.

Usai melihat batas tanah dan bangunan di atas tanah sengketa tersebut, Ketua Majelis Hakim, Guse Prayudi menutup persidangan perkara setempat, beberapa waktu lalu.

“Sudah cukup ya, kita sudah tau batas-batasnya dan bangunan apa saja yang ada di atasnya,” ungkap Prayudi. (Faiz)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »