-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

PHK Sepihak, Tim Kuasa Hukum Buruh Layangkan Surat ke PT. Freetrend

By On Selasa, Juli 14, 2020


TANGERANG, KabarViral79.Com – Tim kuasa hukum buruh yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) melayangkan surat ke manajemen PT. Freetrend, Senin, 13 Juli 2020.

Surat tersebut berisi agar segera diadakan penyelesaian dengan cara Bipartit antara buruh dan perusahaan.

Masjiknursaga SH, MH dari Firma Hukum Senopati menjelaskan, bukan rahasia lagi saat ini ribuan buruh kehilangan pekerjaan. Baik itu yang dirumahkan atau PHK oleh perusahaan dengan alasan sebagai langkah kebijakan upaya penyelamatan perusahaan.

Menurutnya, di masa pandemi Covid-19, pemerintah tidak mampu menekan langkah perusahaan hingga terjadi PHK. Bahkan, PHK terjadi pada beberapa perusahaan, diantaranya PT. Victory Chilng Luh Indonesia, PT. Syang Youfung hingga PT. Freetrend.

“Banyak perusahaan mengaku tutup karena pandemi, tapi ini harus dibuktikan. Bukan klaim sepihak saja dari perusahaan,” ujarnya usai menemui manajemen PT. Freetrend.

Masjiknursaga menyebut, PHK terhadap buruh sejatinya ada kewajiban perusahaan untuk membayar hak buruhnya berdasar pada Ketentuan Pasal 164 Ayat (3), dengan rincian perusahaan memberikan hak pesangon sebesar dua kali berdasar Ketentuan Pasal 156 Ayat (2). Satu kali ketentuan Pasal 156 Ayat (3), dan satu kali ketentuan Pasal 156 Ayat (4), sebagaimana dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003, tentang Ketenagakerjaan.

Namun demikian, PT. Freetrend, yang beralamat di Kawasan Industri Cidurian, Kampung Kalanturan RT 01 RW 02, Jl. Raya Serang Km 25, Desa Sentul, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Banten, yang memproduksi Sepatu Merk New Balance, nampaknya, tidak mau melaksanakan putusan Undang-Undang.

PT Freetrend melakukan PHK dengan memberikan hak pesangon satu kali berdasar ketentuan Pasal 156 Ayat (2), satu kali ketentuan Pasal 156 Ayat (3), dan satu kali ketentuan Pasal 156 Ayat (4). Dengan demikian dapat diartikan dasar perusahaan menggunakan Ketentuan Pasal 164 Ayat (1) menjadi tidak berdasar.

“Kami memperjuangkan hak klien kami di PT. Freetrend. Di sisi lain, hampir semua karyawan di PT. Freetrend terikat dengan perjanjian hutang piutang dengan Perbankan. Hal ini akan menambah derita baru, dimana uang pesangon tidak mencukupi membayar hutang, apalagi dimasa pandemi ini, tentuanya akan sulit mencari lapangan pekerjaan baru,” ungkapnya.

Dijelaskan, bagi buruh yang tidak tahu atau tidak mau tahu, menganggap tidak menjadi masalah, selama mendapatkan pesangon. Namun di sisi lain, buruh kena PHK tidak sadar dimasa sulit ini, akan kehilangan pekerjaan namun hukum Perbankan tetap berjalan.

Pihaknya menyayangkan banyak yang belum sadar akan hal itu dan menjadi ‘warning’ serta tidak menutup kemungkinan buruh Freetrend yang di PHK, ke depannya akan menghadapi gugatan Perdata dari pihak perbankan atau ada sita dari pihak Perbankan.

"Jaminan kartu ATM, BPJS, BPKB Kendaraan dan ada yang jaminan sertifikat berharga sebagian sudah terjadi oleh buruh ke perbankan. Bahkan pembayaran pesangon tidak menutup kemungkinan akan di ‘hol/auto’ debet oleh pihak Perbankan," tutupnya. (Maulana)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »