![]() |
DPRK Bireuen melakukan sidang dan menyetujui Rancangan Qanun Kabupaten Bireuen terhadap Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Tahun 2019, Sabtu sore kemarin, 22 Agustus 2020. |
BIREUEN, KabarViral79.Com – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bireuen setujui Rancangan Qanun Kabupaten Bireuen terhadap Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Tahun 2019, dan ditetapkan menjadi Qanun Kabupaten, Sabtu sore kemarin, 22 Agustus 2020.
Penetapan tersebut disampaikan pada Rapat Paripurna Terhadap Rancangan Qanun Kabupaten Bireuen tentang Pertanggungjawaban Pelakasanaan APBK Tahun 2019, disamping tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Aceh Tahun Anggaran 2019.
Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRK Bireuen, Said Abdurahmman ikut membacakan persetujuan terhadap Raqam Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Tahun 2019 menjari Qanun Kabupaten Bireuen.
Disebutkannya, struktur laporan keuangan hingga 31 Desember 2019 dirincikan, untuk pendapatan Rp1.942.346.689,900,92. Sementara belanja dan transfer Rp1.926,156,612,167,83, surplus Rp 57.029.714.671,47.
Sementara itu pembiayaan, penerimaan Rp58.020.714.671,47, dan pengeluaran Rp1.000.000.000,00. Pembiayaan netto sebesar Rp57.020.714.671,47. Sisa lebih pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan (SiLPA) sebesar Rp 73.210.792.404,56.
Diuraikan, sejauh ini posisi neraca per 31 Desember 2019, jumlah aset Rp3.163.869.086.138,26 dan jumlah kewajiban sebesar Rp68.277.442.297,51, dan jumlah ekuitas dana Rp3.095.591.643.840,75.
Sidang Paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRK Bireuen, Rusyidi Mukhtar, dan ikut dihadiri Bupati Bireuen, H Muzakkar A Gani.
Sebelumnya, agenda sidang itu mendengarkan terkait laporan gabungan Komisi serta pendapat akhir Fraksi-fraksi di DPRK setempat. (Joniful)