-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Pengelola Perumahan Puri Stadion Bantah Tuduhan Bongkar Tembok Tanpa Izin dan Penyerobotan Lahan

By On Jumat, September 04, 2020


SERANG, KabarViral79.Com – Pengelola Perumahan Puri Stadion bantah lakukan pembongkaran tembok tampa izin atau dilakukan secara sepihak dan penyerobotan lahan seperti yang dituduhkan oleh sebagian warga perumahan P&K Kota Serang.

"Tidak benar itu, kita telah lakukan sesuai prosedur, dan lagi, tembok tersebut yang kita bongkar berada di atas tanah kita, dan terkait penyerobotan lahan yang di tuduhkan, lahan yang mana, wong pagar yang kita bongkar berada di atas lahan kita ko," kata Pengelola Perumahan Puri Stadion, Aminul Hijri saat dikonfirmasi di kantornya, Rabu, 02 September 2020.

Intinya, kata Amin, pihaknya dalam masalah pembongkaran tembok pembatas tersebut tidak dilakukan secara sepihak, namun melalui prosedur dan mekanisme dengan mengundang warga untuk menyaksikan pada saat pembongkaran dan pada saat dilakukannya pembongkaran pula didampingi oleh aparat dari Kelurahan Sumur pecung, Kapolsek dan Koramil setempat.

"Kita sudah kordinasi, bukan seperti yang dituduhkan, namun memang pada saat pembongkaran tersebut dilakukan warga tidak ada yang hadir," terangnya.

Menurutnya juga, pagar tembok yang dipermasalahkan oleh segelintir warga perumahan P dan K tersebut berada di atas tanah pengembang. Pihaknya dalam hal ini Pengelola Perumahan Puri Stadion pun telah beberapa kali mencoba berbicara atau bermusyawarah dengan pihak Rukun Tetangga (RT) setempat sebelum dilakukan pembongkaran, namun tidak pernah ada alasan yang disampaikan terkait keberatan untuk dilakukannya pembongkaran tembok tersebut.

"Mereka hanya beralasan keberadaan perumahan mengganggu, gangguan yang mana? Keberatan yang disampaikan tidak mendasar, dan tidak beralasan, karena keberadaan perumahan ini tidak menimbul gangangguan apapun, tidak menimbulkan polusi, tidak menimbulkan kebisingan, tidak menimbulkan pencemaran, dan lainnya untuk masyarakat," ungkapnya.

Amin juga mempersilahkan jika terkait hal tersebut akan dibawa ke ranah hukum seperti yang disampaikan, karena dalam hal ini, pihaknya telah mempunyai dasar hukum yang kuat.

"Silahkan melaporkan, kami punya bukti kepemilikan lahan. Kami tidak merasa melakukan pembongkaran tembok secara paksa, tapi sudah melakukan kordinasi dan upaya baik pada masyarakat dan tokoh setempat, sesuai prosedur dan saran dari beberapa pihak," tandasnya.

Sebelumnya, sebagian warga Perumahan P&K Kota Serang tidak terima lahan pagar dibongkar paksa oleh pihak Perumahan Puri Stadion, Warga merasa kecewa dengan pihak pengembang yang diduga menyerobot lahan warga secara sepihak dengan membongkar paksa tembok yang merupakan akses jalan penguhubung dari perumahan Puri Stadion dan perumahan P&K.

Mereka pun mendesak agar pihak pengembang Perumahan Puri Stadion memasang kembali pagar milik warga perumahan P&K, dan apabila keinginan tersebut tidak terpenuhi dalam tenggang waktu 3x24 jam sejak pembongkaran tembok dilakukan, mereka mengancam akan membawa masalah ini ke ranah hukum. (Faiz)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »