-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Sengketa Pilkada, Gugatan Pasangan Tina – Ado Terus Berproses di Bawaslu

By On Selasa, September 29, 2020

MAMUJU, KabarViral79.Com – Bawaslu Kabupaten Mamuju melakukan mediasi antara calon nomor urut 1, yakni pasangan Tina - Ado selaku pemohon, dan KPU Kabupaten Mamuju sebagai termohon. Mediasi digelar secara tertutup di kantor Bawaslu Mamuju, Selasa, 29 September 2020.

Ketua Bawaslu Mamuju, Rusdin mengatakan, karena tidak menemukan kesepakatan, proses pun akan berlanjut ke musyawarah terbuka.

“Tadi sudah dilakukan musyawarah tertutup dan kedua pihak pemohon dan termohon tidak menemui kesepakatan. Akhirnya musyawarah ini kita lanjutkan ke musyawarah terbuka,” kata Rusdin.

Senada yang disampaikan Sutinah selaku pemohon, bahwa dalam mediasi tersebut tidak ditemukan solusi sehingga dilanjutkan ke musyawarah terbuka.

"Tadi kita hanya diberikan solusi-solusi antara kedua pihak ini bagaimana keduanya antara pemohon dan termohon ada kesepakatan untuk permasalahan ini, tetapi kami di pihak pemohon tetap ingin dilanjut permohonan kami, makanya akan dilanjut besok dalam musyawarah terbuka," ucap Sutinah.

Hal sama disampaikan pihak KPU Mamuju, Andarias selaku termohon. Ia juga mengatakan, rapat tersebut berjalan alot dan permasalahan ini tetap berproses.

"Semua berjalan alot  namanya juga mediasi. Kami sepakat agar permasalahan ini dilanjut dalam musyawarah terbuka. Jadi tetap akan berproses dan akan masuk dalam musyawarah terbuka yang akan digelar besok," urai Andaris.

Kuasa Hukum KPU Mamuju  Rahmat Idrus menuturkan, secara tekhnis persiapannya sebagai pihak termohon dalam sengketa Pilkada ini sudah sangat siap menghadapi obyek sengketa tersebut.

"Intinya kami siap mempertahankan yang menjadi obyek sengketa ini. Kan yang menjadi sengketa ini adalah keputusan KPU dalam penetapan pasangan calon sehingga semua materi-materi termasuk jawaban, saksi dan alat bukti kami sudah siapkan," jelas Rahmat Idrus.

Sebelumnya, Tim Hukum Tina - Ado resmi memasukkan gugatan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ke Bawaslu Mamuju pada Kamis lalu.

Kuasa hukum pasangan Tina - Ado, Anwar Ilyas mengatakan, pengajuan sengketa tersebut didasari atas keputusan KPU yang menetapkan calon Petahana Habsi - Irwan dinilai tidak memenuhi syarat. Calon Petahana diduga melanggar menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 pada Pasal 71 Ayat 2 dan Ayat 3. (Shir)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »