-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

CV. Nusantara Diesel Pratama Diduga Tabrak UU Nomor 13 Tahun 2013 Tentang Ketenagakerjaan

By On Selasa, Oktober 06, 2020

SERANG, KabarViral79.Com – CV. Nusantara Diesel Pratama yang terletak di Jalan Cikande – Rangkasbitung diduga telah menabrak Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan. Pasalnya, pihak perusahaan CV. Nusantara Diesel Pratama telah memberhentikan salah satu karyawannya dengan alasan yang tidak logis.

Hasan, salah satu karyawan CV. Nusantara Diesel Pratama yang diberhentikan mengatakan, dirinya diberhentikan secara sepihak melalui pesan WhatsApp.

“Saya juga kaget, saya diberhentikan melalui pesan WhatsApp, tanpa ada kejelasan. Saya kerja hampir delapan tahun, upah Rp1.600.000, dengan uang makan Rp 60.000 per hari. Itu pun diambil dua minggu sekali uang makannya,” ujarnya kepada awak media, Senin, 05 Oktober 2020.

“Saya hanya ingin ada kejelasan saja, dan meminta hak pesangon kalau benar saya diberhentikan. Tapi bukan dengan cara kaya gini dong. Mana tidak ada BPJS Kesehatannya lagi,” keluhnya.

Sementara itu, Haerul, pemilik pabrik saat dikonfirmasi melalui sambungan telpon mengungkapkan, pihak tidak memberhentikan. Data-datanya sudah dikumpulkan semuanya, hampir tiap bulan itu ada absen 5, absen 3 hari, absen 2 hari tanpa kabar atau keterangan dokter dan tanpa ada telepon pemberitahuan.

“Yang terakhir ada bikin kesalahan dan bikin kerusakan radiator. Kita gak berhentikan dia, tapi dia tidak masuk. Kita kasih tau. Kalau gitu kita liburkan dulu. Kalau sakit, biar sembuh dulu. Ya mungkin ada niat gak bagus mungkin, apa mau ke Depnaker atau apa ya silahkan saja,” pungkasnya.

“Saya juga bukan siapa-siapa, istri saya orang Rangkas. Kita kan sudah memahami dan saling tau keperluan orang itu seperti apa, kebutuhannya, tapi tolong lah bagaimana target kerja perusahaan ini,” ungkapnya.

Untuk diketahui, berdasarkan Pasal 185 Ayat 1 Jo, Pasal 190 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan (UU No.13 Tahun 2013) diatur bahwa perusahaan yang membayar upah lebih rendah dari upah minimum dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama empat tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta.

Perlu diketahui, perusahaan maupun pengusaha bahwa Pasal 185 Ayat 1 UU No.13/2013 merupakan kategori tindak pidana murni atau bukan delik aduan. Artinya, tindak pidana ini dapat secara langsung ditangani oleh pihak berwajib seperti Kepolisian atau pegawai. (M2M)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »