-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Dua Orang Pria di Cilegon Diringkus Polisi Gegara Edarkan Sabu

By On Senin, Januari 18, 2021

Satres Narkoba Polres Cilegon amankan dua tersangka pengedar narkotika jenis sabu. Dua tersangka berinisial FR dan RA diamankan di sebuah rumah tepatnya di lingkungan Cibeber Bedeng RT 08/01, Kelurahan Cibeber, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon, Banten, Senin, 18 Januari 2021.

CILEGON, KabarViral79.Com – Satres Narkoba Polres Cilegon amankan dua tersangka pengedar narkotika jenis sabu. Dua tersangka berinisial FR dan RA diamankan di sebuah rumah tepatnya di lingkungan Cibeber Bedeng RT 08/01, Kelurahan Cibeber, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon, Banten, Senin, 18 Januari 2021.

Kapolres Cilegon, AKBP Sigit Haryono melalui Kasat Narkoba, AKP Dedi Mirza mengatakan, kedua tersangka berinisial FR dan RA diamankan pada Kamis, 14 Januari 2021.

“Saat diamankan, terdapat barang bukti berupa sebuah bekas bungkus rokok Magnum yang di dalamnya terdapat empat paket plastik bening berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,82 gram. Seperangkat alat hisap (bong) yang terbuat dari botol larutan cap kaki tiga beserta pipa kaca, uang sebesar Rp.400 ribu, sebuah HP Merk Samsung dan sebuah HP Merk Oppo,” jelas AKP Dedi Mirza.

Sementara itu, Kasubag Humas Polres Cilegon, Iptu Sigit Dermawan saat dikonfirmasi melalui WhatsApp membenarkan atas penangkapan kedua tersangka tersebut.

Menurutnya, untuk kepentingan penyidikan kedua tersangka dan berikut barang bukti dibawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon. 

“Atas perbuatannya FR dan RA dijerat dengan Pasal 114 (1) Jo 132 (1) dan 112 (1) Jo 132 (1), UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lima tahun,” pungkasnya. (Haris Ranau)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »