TAKALAR, KabarViral79.Com – Penangkapan salah seorang wartawan media online yang dilakukan oleh pihak Polres Enrekang, kini menjadi bola panas. Seruan pencopotan Kapolres Enrekang pun mulai bergulir.
Seruan ini digulirkan oleh puluhan Wartawan dan LSM di Takalar yang menamakan diri Aliansi Wartawan dan LSM Anti Kriminalisasi.
Bukan hanya sekedar menyerukan agar Kapolda Sulsel mencopot Kapolres Enrekang, mereka juga bahkan berniat melakukan aksi unjuk rasa yang akan melibatkan seluruh organisasi kewartawanan yang ada di Takalar.
“Polisi seharusnya menggunakan Undang-Undang (UU) Nomor 40 tentang Pers, jika terjadi perselisihan dalam sebuah pemberitaan. Bukan malah menggunakan KUHP. Ada mekanismenya jika berkaitan dengan pemberitaan. Jangan mentang-mentang yang melapor itu pihak penguasa, lantas serta merta melakukan penangkapan. Ingat Polisi itu bukan alat kekuasaan, tapi Alat Negara,” ujar Dirman Dangker dengan nada tinggi.
Sebagaimana diberitakan banyak media, Wawan, seorang wartawan salah satu media online ditangkap Polisi pada tanggal 7 Februari malam di Makassar. Wawan ditangkap karena dilaporkan telah memuat berita yang dianggap mencemarkan nama baik Pemda Enrekang.
Hal senada dikatakan salah seroang pakar ilmu pidana, Anggreany Haryani Putri. Menurutnya, UU Pers menjadi hukum materil (berkaitan hukuman). Sedangkan KUHAP (hukum formil) berkaitan dengan bagaimana hukum materil bisa diterapkan.
Ia menjelaskan, mekanisme-mekanisme yang dapat ditempuh diantaranya melalui pemenuhan hak jawab dan hak koreksi.
“Hak Jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya. Sedangkan Hak Koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberikan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain,” jelasnya.
Dalam hal ini, kata Anggie, Pers wajib melayani hak jawab dan hak koreksi.
“Hak Jawab dan Hak Koreksi dapat dilakukan juga ke Dewan Pers. Salah satu fungsi Dewan Pers adalah memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers. Pertimbangan yang dimaksud tersebut menurut penjelasan Pasal 15 Ayat (2) UU Pers adalah yang berkaitan dengan Hak Jawab, Hak Koreksi, dan dugaan pelanggaran terhadap Kode Etik Jurnalistik,” jelasnya lagi.
“Ini karena Polisinya tidak mau memahami apa yang ada di Perkab Kapolri dan dan KUHAP mereka menganggap Pers itu obyek. Kesel bangett sama oknum penegak hukum yang bukannya menegakkan hukum, tapi malah menggunakan hukum sebagai penggebuk yang belum jelas,” ucap Anggie. (*/red)