-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

JPU Gagal Hadirkan Saksi, Sidang Kasus Terdakwa Leo Handoko Ditunda

By On Selasa, Februari 09, 2021


SERANG, KabarViral79.Com – Sidang lanjutan kasus kisruh Komisaris dan Direksi PT. Kahayan Karyacon dengan terdakwa Leo Handoko, yang diagendakan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Selasa siang, 09 Februari 2021, Jaksa Penuntut Umum (JPU) gagal menghadirkan saksi-saksi.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Erwantoni didampingi hakim anggota Diah Tri Lestari dan Santoso, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Budi Atmoko tidak bisa menghadirkan saksi-saksi.

Ketua Majelis Hakim Erwantoni menanyakan kepada JPU terkait jumlah saksi yang akan dihadirkan.

“Ada lima saksi,” ujar Budi Atmoko.

Baca juga: Kawal Sidang Kasus Kisruh Direksi dan Komisaris PT. Kahayan Karyacon, PERWAST Datangi PN Serang

Dalam kesempatan tersebut, Kuasa Hukum terdakwa, Dolfie Rompas menyampaikan keberatan bila saksi-saksi tidak dihadirkan.

Erwantoni juga menyampaikan, pihak JPU dan Penasehat Hukum untuk menyepakati waktu persidangan lantaran jadwal sidang yang kerap molor.

“Kita sepakati ya, JPU dan Penasehat Hukum, terkait waktu persidangan. Kita disepakati hari Selasa, 16 Februari 2021, jam 03 sore ya,” ujarnya

“JPU juga harus menghadirkan saksi-saksi. Karena ada wartawan juga, biar mereka tau apa yang terjadi di persidangan ini tidak ada yang ditutupi untuk mengungkap fakta,” tegasnya.

Kuasa Hukum Terdakwa, Endang Sri Fhayanti usai sidang kepada awak media mengatakan, pihaknya akan menunggu sidang minggu depan dengan agenda JPU menghadirkan saksi-saksi.

“Ya kita tunggu minggu depan. Karena kita menolak sidang ini bila tidak dihadirkan saksi-saksi,” ujar Pengacara yang biasa disapa Angel ini.

Hal senada dikatakan Kuasa Hukum Terdakwa, Dolfie Rompas. Menurutnya, hari ini Jaksa tidak mampu menghadirkan saksi. 

Baca juga: Eksepsi Ditolak Hakim, Pengacara Leo Handoko Akan Siapkan Saksi-saksi

“Mereka yang sudah mengajukan dakwaan ke pengadilan harusnya mampu dong. Mampu untuk mendalilkan. Karena saksi itu untuk mendalilkan apa yang mereka tuduhkan. Bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana apa. Harus menghadirkan saksi. Saya jadi heran, kok hari ini tidak menghadirkan saksi. Saksi itu kan sudah memberikan keterangan di Kepolisian, berarti mereka sudah siap memberikan keterangan di Pengadilan, dan itu kewenangan Jaksa, dan bisa memaksa saksi untuk bisa hadir,” tuturnya. 

Dolfie mengatakan, seharusnya Jaksa mampu menghadirkan saksi. Karena sudah mengajukan dakwaan ke Pengadilan. 

“Kami juga sudah menyampaikan kepada Majelis, bahwa kami akan keberatan apabila saksi hanya dibacakan saja. Bagaimana ini. Orang sudah ditahan, diduga melakukan kesalahan, atau tindak pidana, tapi hanya dibacakan. Buktikan, bener gak, apa yang mereka tuduhkan. Saksi itu harus hadir. Mereka sampaikan fakta-fakta seperti yang di dalam penyidikan. Ga boleh dibacakan begitu saja. Nah itu, kami tegas tadi. Kami keberatan dan menolak bila saksi tidak dihadirkan,” pungkasnya.

“Tadi hakim sudah berjanji, kalau tidak hadir saksi, ya dianggap tidak ada itu. Kalau gak ada saksi ya apa ini. Penegakan hukum apa ini,” imbuhnya.

Ditanya soal JPU atau saksi yang diduga direkayasa, Dolfie tidak ingin berburuk sangka. 

“Kita ini penegak hukum. Kita masih tetap percaya kepada Jaksa, tetapi kami juga berharap, ya dalam hal ini harus transparan, saksi harus hadir. Kalau memang benar mereka merupakan saksi fakta, yang benar-benar melihat, mendengar, merasakan suatu peristiwa hukum, seharusnya mereka bisa bersaksi di dalam persidangan. Kami tetap percaya. Kami tidak berburuk sangka terhadap JPU. Karena tadi sudah janji akan menghadirkan saksi. Ya kami tunggu nanti,” kata Dolfie. 

Seperti diketahui, PT. Kahayan Karyacon yang didirikan pada tahun 2012 merupakan sebuah perusahaan yang bergerak di bidang produksi bata ringan (hebel). 

Baca juga: Jaksa Budi Atmoko Dikabarkan Terpapar Covid-19, Sidang Kisruh PT. Kahayan Karyacon Ditunda

Dalam perjalanannya, perusahaan yang berlokasi di Jawilan, Cikande, Kabupaten Serang, Banten, didera konflik internal.

Dalam kisruh yang terjadi, Komisaris Utama PT. Kahayan Karyacon, Mimihetty Layani melalui kuasa hukumnya yang bernama Niko melayangkan Laporan Polisi (LP) terhadap salah satu Direktur PT. Kahayan Karyacon ke Bareskrim Polri.

Leo Handoko, salah satu Direktur PT. Kahayan Karyacon dianggap melakukan pemalsuan dokumen dan memberikan keterangan palsu ke dalam bukti otentik (Pasal 263 dan Pasal 266 KUHP) ke bukti otentik dalam akta No. 17 tanggal 24 Januari 2018, tentang pengangkatan kembali Organ Perseroan Terbatas (PT) yang dibuat oleh Leo Handoko.

Padahal, dalam pembuatan seluruh akta perusahaan, dari awal tidak pernah dihadiri oleh para Dewan Komisaris dan Direksi. 

Selain itu, pembuatan akta di hadapan Notaris juga tidak pernah dihadiri oleh Komisaris dan disertai Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). (Mj/red)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »