LEBAK, KabarViral79.Com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebak, Polda Banten, menggelar ekspose pengungkapan tujuh kasus tindak pidana di Mapolres Lebak, Senin, 15 Februari 2021.
Kapolres Lebak, AKBP Ade Mulyana melalui Wakapolres Kompol Bambang Sumpeno mengatakan, ekspose pengungkapan kasus ini dari bulan Januari sampai dengan Februari 2021.
“Ada tujuh kasus tindak pidana yang sudah kita ungkap dengan mengamankan 11 tersangka atau pelaku berikut barang buktinya dan ada beberapa tersangka yang masih DPO, masih dalam pengejaran,” pungkasnya.
Kompol Bambang menjelaskan, kasusu yang pertama yaitu tindak pidana pencurian Handphone di wilayah Kecamatan Wanasalam dengan tersangka MS. Kedua, kasus tindak pidana pencurian sepeda motor (R2) TKP Kecamatan Wanasalam dengan dua pelaku berinisial RS dan AD. Ketiga, kasus tindak pidana pencurian R2 dengan TKP Toko Sembako Kp. Lebak Parahiang, Kecamatan Leuwidamar, dengan mengamankan dua pelaku yaitu SJ dan SP berikut barang bukti.
Kemudian, kata Kompol Bambang, kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang menimbulkan kebakaran, TKP Indomart Cikareo Jl. Raya Cileles - Gunung Kencana, Desa Cikareo, Kecamatan Cileles yang dilakukan oleh pelaku berinisial NG selaku Kepala Toko Indomart. Kelima, kasus tindak pidana pencurian R2, TKP di Kp. Polotot, Desa Malingping, Kecamatan Malingping dengan tersangka berinisial IM.
“Keenam, kasus tindak pidana melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, TKP di Kp. Ciparay RT 005 RW 002, Desa Senang Hati, Kecamatan Malingping dengan tersangka berinisial YN. Ketujuh, kasus tindak pidana percobaan pencurian dengan pemberatan kabel milik PLN dengan TKP di Desa Cihara, Kecamatan Cihara, dengan mengamankan tiga tersangka berinisial KM, DB, DR,” jelas Kompol Bambang.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lebak, Iptu Indik Rusmono menjelaskan, terkait pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dan menimbulkan kebakaran dengan TKP di Indomart Cikareo, Kecamatan Cileles.
“Pengungkapan kasus ini berawal adanya laporan kebakaran di Indomaret Cikareo. Setelah kita cek ternyata telah terjadi tindak pidana pencurian uang dalam brankas milik Indomart. Setelah kita lakukan penyelidikan kita dapati pelaku berinisial NG selaku Kepala Toko Indomart, berikut barang bukti uang sebesar Rp16.100.000 yang disimpan di dalam kontrakan pelaku,” ujar Iptu Indik.
Iptu Indik juga menambahkan, modusnya pelaku masuk ke toko Indomart, kemudian mengambil uang di brankas.
“Untuk menutupi tindak pidana pencurian tersebut, pelaku membakar teples yang mengakibatkan kebakaran toko Indomart. Motif pelaku berdasarkan pengakuan karena terlilit hutang,” ujarnya.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat Pasal berlapis, yaitu Pasal 187 KUHP Ancaman Pidana 12 Tahun penjara dan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara,” tegasnya. (*/red)