-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Tiga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu di Pandeglang Diamankan Polisi

By On Minggu, Februari 14, 2021

Barang bukti Narkotika jenis Sabu yang berhasil diamankan Polisi. 


PANDEGLANG, KabarViral79.Com – Satresnarkoba Polres Pandeglang berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu dan berhasil mengamankan tiga orang tersangka, pada Kamis, 11 Februari 2021. 

Kapolda Banten, Irjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho melalui Kapolres Pandeglang AKBP Hamam Wahyudi membenarkan, pihaknya telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana Narkotika jenis Sabu dan  telah mengamankan tiga orang pelaku.

“Dua orang pelaku berinisal TF (38) dan AR (34) diamankan di Desa Pandeglang, Kecamatan Pandeglang, Kabupaten Pandeglang, pada Kamis, 11 Februari 2021 sekira pukul 12.50 Wib,” kata Kapolres kepada awak media, Minggu, 14 Februari 2021.

Ia menjelaskan, dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa satu buah tas selempang warna cokelat yang di dalamnya terdapat dua bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam amplop warna merah putih degan bruto 0,33 Gr, seperangkat bong alat hisap shabu, satu unit HP merk OPPO warna putih, dan satu unit HP merk Samsung warna hitam.

“Dari keterangan pelaku, mereka mendapatkan narkotika jenis Sabu dibeli dengan cara patungan dari MM,” ujarnya.

Kapolres juga menyampaikan, pihaknya melakukan penggembangan, dan menangkap SEF (32) di Kecamatan Cimanuk yang merupakan istri dari MM.

“Dalam penangkapan ini didapatkan Barang Bukti (BB) berupa satu bungkus plastik warna hitam yang di dalamnya terdapat satu bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto ± 0,39 gr, satu buah brangkas kecil warna hitam yang berisi satu buah dompet warna hitam di dalamnya terdapat tiga bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto ± 0,92 gr, satu buah dompet warna pink yang di dalamnya terdapat 12 bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto ± 10,71 gr, satu buah dompet motif garis-garis yang di dalamnya terdapat satu bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto ± 10,13 gr,” jelasnya.

“Total BB yang berhasil diamankan, yaitu 16 bungkus kecil plastik bening dan satu bungkus besar plastik bening dengan total berat bruto 22,15 gr, dan terdapat satu buah dompet warna merah yang di dalamnya terdapat delapan buah pipa kaca, satu buah bong alat hisap sabu, dua buah alat timbang digital, satu bungkus plastik hitam yang di dalamnya tedapat sembilan pcs plastik klip kosong,” imbuhnya.

Saat diintrogasi, kata Kapolres, Narkotika jenis Sabu tersebut milik MM, suami SEF (32) yang sedang bekerja di Jakarta.

“Untuk kedua pelaku, TF (38) dan AR (34) dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1), UU RI No. 35 Tahun 2009, dan pelaku SEF (32) dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2), UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.

Sementara itu di tempat terpisah, Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi menghimbau kepada masyarakat untuk menghindari Narkoba dan memohon peran aktif tokoh masyarakat untuk membantu polisi dalam berantas Narkoba dengan cara melaporkan ke Polisi terdekat.

“Serta mengawasi perilaku anak-anak kita dan awasi rumah-rumah kontrakan yang rawan digunakan sebagai tempat transaksi narkotika,” tutupnya. (Bid Humas)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »