SERANG, KabarViral79.Com – Subdit II Harda Ditreskrimum Polda Banten kembali mengungkap kasus mafia tanah yang merugikan masyarakat. Hal itu diungkap dalam press conference yang digelar di Aula Bid Humas Polda Banten, Kamis, 25 Maret 2021.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Martri Sonny yang didampingi oleh Kasubdit II Harda Polda Banten, AKBP Dedy Darmawansyah dan Staf serta Kaur Penum Bid Humas Polda Banten, AKP E. Yudhiana.
Baca juga: Ini Sosok Anak yang Penggal dan Arak Kepala Ayahnya Keliling Kampung
Kapolda Banten, Irjen Pol Rudy Heriyanto melalui Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Martri Sonny mengatakan, Satgas Mafia Tanah dalam hal ini Subdit II Harda Ditreskrimum Polda Banten berhasil mengungkap mafia tanah yang merugikan masyarakat.
“Ya, berdasarkan laporan dari masyarakat, Satgas Mafia Tanah langsung melakukan penyelidikan dan berhasil membongkar tindak pidana pemalsuan surat dan atau penipuan. Kami berhasil menetapkan empat orang tersangka sesuai dengan perannya masing-masing,” kata Martri Sonny.
“Keempat orang tersangka itu, yaitu MRH (55) warga Kota Baru Kota Serang, CJ (38) warga Pontang Kabupaten Serang, AH (46) warga Sumurpecung Kota Serang, dan S (55) warga Warunggunung Kabupaten Lebak,” lanjut Martri Sonny.
Martri Sonny juga menjelaskan, terungkapnya kasus ini berawal pada bulan Februari 2021, korban bertemu dengan U dan bercerita tentang masalah tanah peninggalan orang tuanya di Desa Bojongpandan, Kabupaten Serang, Banten, yang tidak ada giriknya, yang ada hanya SPPT tahun 1992.
“Kemudian U menyampaikan hal ini kepada tersangka S dan yang akhirnya dipertemukan dengan korban. Kemudian S menyanggupi akan mengambil girik di kantor KDL dengn biaya Rp.12 juta,” jelas Martri Sonny.
Masih kata Martri Sonny, lalu tersangka S menemui tersangka AH, CJ dan akhirnya menghubungi tersangka MRH untuk memberikan SPPT tersebut sebagai dasar pembuatan girik. Setelah selesai pembuatan, girik yang asli tapi palsu tersebut diserahkan kepada korban.
“Usai girik diterima oleh korban, korban kemudian menanyakan ke kantor desa setempat tentang keabsahan girik yang dimilikinya. Ternyata girik tersebut tidak terdaftar/tercatat. Karena merasa tertipu, akhirnya korban melapor ke Satgas Mafia tanah Polda Banten pada (23/3) lalu,” jelasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi mengapresiasi keberhasilan Satgas Mafia Tanah Polda Banten.
Baca juga: Sempat Melarikan Diri, Pelaku Pembacokan di Pasar Rau Berhasil Diamankan Polres Serang Kota
“Saya mengapresiasi keberhasilan yang dicapai Satgas Mafia Tanah Polda Banten dalam hal ini Subdit II Ditreskrimum Polda Banten. Satgas Mafia Tanah ini sesuai dengan kebijakan Bapak Presiden dan perintah Bapak Kapolri kepada Jajaran untuk segera membentuk Satgas Mafia Tanah dan membuka Posko-posko pelayanan pengaduan agar masyarakat yang merasa dirugikan ataupun ditipu bisa mengadu di sini,” tutur Edy Sumardi.
“Saat ini tersangka dan sejumlah barang bukti sudah diamankan di Mapolda Banten untuk pemeriksaan lebih lanjut. Untuk para tersangka dikenakan Pasal sesuai dengan perannya masing-masing. MRH dikenakan Pasal 263 Ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun. Sedangkan tersangka CJ, AH dan S, karena turut serta membantu tindak pidana dikenakan Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun,” tutup Edy Sumardi. (*/red)