-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Kawal Pemudik Lewat Jalan Tikus, Dua Pria Ini Diringkus Polisi

By On Sabtu, Mei 15, 2021

Meski dilarang, namun masih banyak masyarakat yang melakukan aktivitas mudik. Bahkan, ketika tanggal larangan mudik sudah berlaku, masih ada warga yang nekat melakukan perjalanan pulang kampung.

LUMAJANG, KabarViral79.Com – Meski dilarang, namun masih banyak masyarakat yang melakukan aktivitas mudik. Bahkan, ketika tanggal larangan mudik sudah berlaku, masih ada warga yang nekat melakukan perjalanan pulang kampung.

Walhasil, warga yang nekat melakukan mudik pun akhirnya banyak yang dihalau petugas di posko penyekatan.

Seperti dilansir dari tribunnews.com, banyak warga yang nekad mudik dipaksa petugas untuk putar balik ke kota asal.

Namun, dengan dalih kasihan, ada saja warga sekitar yang memanfaatkan kondisi ini. Seperti tampak di posko penyekatan jembatan timbangan, Klakah, pemudik yang dipaksa putar balik ditawari jasa pengantar melalui jalur alternatif (jalan tikus-red) agar bisa lolos dari posko penyekatan.

Seperti yang dilakukan AK (59) dan JM (46), dua warga Desa Klakah ini. Aksi mereka pun akhirnya terbongkar Polisi.

Paur Subbag Humas Polres Lumajang, Ipda Andreas Shinta mengatakan, dua orang pria itu diamankan setelah tertangkap basah akan melakukan pengawalan kepada pemudik.

Saat itu, petugas menghalau laju beberapa pengendara roda empat yang dicurigai pemudik.

Setelah dipaksa putar balik, dari jarak 100 meter mobil tersebut berhenti karena dicegat warga.

Rupanya, di sana ada warga yang menawarkan jasa pengantar menuju jalur alternatif untuk menghindari posko penyekatan.

“Ketika dilakukan pengecekan, petugas menjumpai dua orang AK dan JM berada di pinggir jalan berdekatan dengan kendaraan yang sedang berhenti sedang negoisasi harga,” jelasnya.

Diduga dua orang pria itu akan membantu kendaraan lolos dari pos penyekatan. Saat diinterogasi, mereka pun mengakui perbuatannya.

Bahkan, AK dan JM juga mengatakan sudah berkali-kali mengantarkan pengendara mobil yang diperintah balik kanan oleh petugas.

Menurut Shinta, aksi kedua orang itu tergolong pungli. Pasalnya, dari jasanya mereka mematok tarif Rp 50-100 ribu kepada para pemudik.

Bahkan, saat diamankan dari keduanya terkumpul barang bukti uang tunai sebesar Rp 861 ribu.

“Mereka kami gelandeng ke Polres Lumajang,” ujarnya.

Saat diperiksa di Polres Lumajang, AK dan AM diberi pengertian petugas. Setelah dilakukan pembinaan mereka akhirnya menyesali perbuatannya yang bisa memicu risiko penularan Covid-19 semakin menyebar luas.

“Mereka meminta maaf kepada seluruh petugas dan masyarakat Lumajang atas perbuatannya. Mereka juga berjanji jika melakukan pungli lagi akan siap diproses hukum,” tutupnya. (*/red)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »